Palembang, bidiksumsel.com – Pada Minggu keV Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap 73 tersangka kasus narkoba dengan 53 Laporan Polisi. Demikian Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan ketika diruang kerjanya. Senin, (01/02/2021)
“Dari 72 tersangka sebanyak 63 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 10 orang tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 41,1/4 butir,” ulasnya
Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 Laporan Polisi,dan Polrestabes Palembang 7 laporan Polisi dan Polres Ogan Komering Ilir 5 Laporan Polisi ,lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu, Polres Ogan Komering Ulu Timur dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 Laporan Polisi, lalu Polres Ogan Ilir, Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres Ogan komering Ulu Selatan, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara masing masing 1 Laporan Polisi.
“Kemudian dari segi Tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 11 Tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 12 Tersangka, Polres Ogan Komering Ilir, dan Polres Musi Banyuasin masing-masing 9 Tersangka, dan Ditresnarkoba Polda Sumsel 4 tersangka,” ujarnya
Sedangkan, Polres Pagar Alam, Polres OKU, Polres OKUT Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 Tersangka, sedangkan Polres Oi dan Polres Muratara masing masing 2 tersangka, kemudian Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKUS, Polres Empat lawang, dan Polres Pali masing masing 1 tersangka.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya (ril/dkd)