Palembang, bidiksumsel.com – Komite Reformasi Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar diskusi evaluasi atau Refleksi Reformasi Agraria di Sumsel.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Edward Candra MH hadir sebagai Narasumber pada acara tersebut bertempat di Aula PWNU Sumsel, Rabu (27/1/21).
Setahun sudah KRASS mendorong agar terwujudnya Reforma Agraria di Sumsel dengan melalui 10 kasus konflik Agraria di 8 Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Sekjen KRASS Sumatera Selatan, Dede Chaniago setelah selesai diskusi di sesi pertama.
“Ketimpangan penguasaan tanah akhirnya muncul konflik, yang di perbaiki adalah ketimpangan tanahnya. Ketimpangan tanah itu ada di reforma agraria. Pemerintah sudah memberi instrumen regulasi hukum, jadi aturan hukum untuk mewujudkannya sudah ada di Perpres No.86 Tahun 2018. Perpres tersebut mengatur bagaimana mewujudkan reforma agraria, mewujudkan soal ketimpangan penguasaan atas tanah,” ujar Dede.
Dede mengungkapkan, disini terdapat Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk Tahun 2008. Sangat disayangkan Gugus Tugas Reforma Agraria ini tidak berjalan.
“Tidak adanya program kerja untuk menyusun dan mengidentifikasi keadaan tanah-tanah yang terlantar. Nah, ini yang perlu kita evaluasi dan Alhamdulillah dari evaluasi ini kita berharap KRASS bisa dilibatkan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Seandainya KRASS tidak dilibatkan, kita akan buat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengidentifikasi apa yang dicantumkan Perpres No. 86 Tahun 2018,” ungkap Dede.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs H Edward Candra MH mengatakan, Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi.
“Apa yang dilakukan KRASS, Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi dalam melakukan refleksi dan evaluasi reforma agraria khususnya di Sumsel. Melalui pertemuan ini kita harapkan masukan-masukan untuk bersinergi dengan Pemprov Sumsel melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Edward
Edward berharap Pemprov Sumsel dapat mendorong percepatannya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/ Kota.
“Kabupaten/ Kota sendiri sudah terbentuk masing-masing Gugus Tugas Reforma Agrarianya. Langkah-langkah dari Pemprov Sumsel yang kita harapkan untuk melakukan identifikasi peta konflik di masing-masing Kabupaten/ Kota khususnya yang di dorong oleh KRASS, kemudian kita akan melihat peluang-peluangnya bagaimana untuk masuk dalam mekanisme sebagai objek Reforma Agraria sebagaimana di amanatkan dalam Perpres No.86 Tahun 2018,” pungkas Edward.(Ati)