PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui pajak tower.
“Kita minta (OPD, red) pelajari. Sebab, kebanyakan tower tidak berada di lahan sewa. Makanya, pengenaan pajaknya nanti apakah ke penyewa atau bukan. Pajak Bumi Bangunan (PBB) memang sudah jelas, tapi peruntukan tower ini kelak apa masuk ke Bumi atau Bangunan masih kita kaji,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo, usai memimpin Rakor Pajak dan Retribusi, di rumah dinasnya, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan data Dinas Kominfo Palembang, ada 600 lebih tower di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini. Menurut Harnojoyo, selama ini belum ada penerapan pajak tower yang dibangun di Palembang.
Dalam pelaksanannya, ia meminta juga peran serta ketua RT, RW, lurah ataupun camat untuk menginventarisir berapa banyak tower yang ada di wilayahnya. “Dilihat apakah sudah dikenai pajak atau belum,” kata Harnojoyo.
Dia mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berpartisipasi meningkatkan PAD sehingga tidak terjadi defisit anggaran seperti tahun lalu.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, target PAD sangat tinggi sehingga diharuskan menggali potensi baru. Salah satunya menggali pajak tower.
“Kita akan terapkan pajak tower telekomunikasi, juga tower bersama. Di Palembang ada 600-an tower yang akan dikenakan pajak,” katanya.
Potensi pajak pada di sektor baru ini, kata Sulaiman selama ini tidak terdata dengan tertib. Sehingga diminta baik camat, lurah dan RT untuk mendata.
“Sehingga kita secepatnya melakukan validasi dan kita pelajari bentuk pajak yang dikenakan pada tower tersebut,” ujar Sulaiman.
Digalinya potensi pajak baru ini sebagai salah satu upaya mencapai target PAD Rp1,5 triliun. Hingga Februari ini, capaiannya baru 6,68 persen atau Rp100 miliar. “Capaian ini memang masih kurang, kita optimis sampai Maret kita bisa capai 15 persen,” kata Sulaiman. (*)