Home Kota Palembang Masih Melanggar, Penjual – Produsen Terancam Sanksi Denda dan Pidana

Masih Melanggar, Penjual – Produsen Terancam Sanksi Denda dan Pidana

PALEMBANG – Pengawasan produk bahan dan pangan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang bersama BPOM Kota Palembang. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat menikmati bahan pangan yang higienis dan bergizi baik.

Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang melalui Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Kepala BPOM Kota Palembang, Yosef Dwi Irwan dan didampingi dinas terkait melakukan inspeksi rutin di pasar tradisional Plaju, Senin (18/01/21).

Dari 22 sampling bahan pangan, tutur Yosef, ditemukan satu bahan pangan yakni tahu yang mengandung formalin. “Akan kita telusuri baik penjual dan produsennya. Bila sudah pernah dibina, maka akan kita kenakan sanksi tegas berupa denda dan bisa pidana,” tegasnya.

Melalui program ini, akunya, pihaknya berharap agar tidak ada lagi penjual dan produsen nakal yang masih menggunakan zat berbahaya untuk pengawet bahan pangan. “Kita akan rutin melakukan pengecekkan di lapangan untuk mencegah produk yang mengandung zat berbahaya beredar di pasar-pasar,” harapnya.

Senada, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kondisi bahan pangan di pasar sebelum membelinya. “Ada beberapa tanda bahan pangan yang mengandung zat berbahaya, jadi sebagai pembeli harus jeli ya,” imbaunya.

Selain itu, pada kesempatan kali ini Fitri juga membagikan masker, mengecek protokoler kesehatan pasar serta mensosialisasikan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Kota Palembang.

“Kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Palembang bahwa sebentar lagi akan ada vaksinasi covid-19 gratis, agar tubuh kita kebal terhadap virus ini,” tutupnya. (imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here