Home Kota Palembang Langgar Perda, Sat Pol PP Tertibkan PKL Marak di Jalan Protokol

Langgar Perda, Sat Pol PP Tertibkan PKL Marak di Jalan Protokol

Sat PoPP tertibkan PKL di jalan protokol

PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang gencar menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol. Antara lain di Jalan Demang Lebar Daun.

Di jalan protokol ini, kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sat Pol PP Palembang, Budi Norma masih marak PKL yang berjualan. Seperti penjual durian, jeruk, pisang dan lainnya. Juga penjual bunga dan pedagang lainnya.

“Mereka ini jualan pakai mobil. Pakai gerobak. Malah ada yang berjualan hingga ke bahu jalan,” ujar Budi, Kamis (14/1/2021).

Keberadaan PKL di jalan protokol ini menurut Budi telah melanggar Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

“Kemarin sudah kita tertibkan, ada 10 pedagang. Tapi ini rutin kita turun untuk menegur para PKL ini, cuma meskipun sudah kita tertibkan, setiap hari ada lagi. Makanya rutin kita razia,” kata Budi.

Ia menyebutkan, pedagang boleh berjualan tapi jangan menggunakan bahu jalan. Apalagi Jalan Demang Lebar Daun itu termasuk jalan utama.

“Kami akan rutin menyisir, menertibkan PKL yang berjualan di bahu dan melanggar peraturan. Main kucing-kucingan,” ujar Budi Norma. (mmn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here