Home Kota Palembang Meski Pandemi Covid-19, Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Tinggi

Meski Pandemi Covid-19, Kepatuhan Wajib Pajak Tetap Tinggi

Sulaiman Amin

PALEMBANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak dinilai tinggi kendati kondisi pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, warga tetap disiplin membayar pajak,” ujar Sulaiman, di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Dampaknya, realisasi penerimaan pajak Tahun 2020 mencapai 66,30 persen atau Rp788.943.308.22 miliar dari target Rp1,1 triliun.

Dari 11 jenis pajak, yang dikelola BPPD Palembang, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup tinggi yakni 91,85 persen atau sebesar Rp229 miliar.

Menurut Sulaiman, pihaknya menempuh sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Antara lain dengan memberikan kebijakan stimulus, penurunan, pengurangan dan pembebasan denda.

“Contohnya wajib pajak yang memang kondisinya memang membutuhkan bantuan, misalnya warga tidak mampu dan lainnya,” kata Sulaiman.

Ia menambahkan, BPPD akan terus mengoptimalkan jenis pajak. Salah satunya pajak galian C, pajak walet dan lainnya.

Upaya lainnya selama pandemi ini, BPPD mengaktifkan kembali alat pajak seperti e-Tax karena selama ini banyak restoran, rumah makan yang tutup sementara.

“Tapi sekarang kan sudah buka kembali jadi kita aktifkan lagi. Walaupun belum ramai, tetapi sudah ada beberapa restoran yang mulai buka kembali,” ujar Sulaiman.

Namun, tetap ada klasifikasi. Untuk omzet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di atas Rp12 juta ke atas dikenakan pajak 10 persen dan UMKM Rp5-9 juta dikenakan 5 persen.

“Kita tetap menerapkan klasifikasi untuk UMKM, termasuk yang omzetnya masih kecil dan masih butuh bantuan,” demikian Sulaiman. (dnn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here