Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 118 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jumlah tersebut diakumulasi per tanggal 5-23 Februari 2020 dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.
Jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menjelaskan, alasan penolakan di antaranya WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Penolakan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.
“Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia,” kata Arvin dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (23/2).
Arvin menjelaskan, izin tinggal keadaan terpaksa itu diberikan hanya kepada WNRR5 yang sudah terlanjur berada di Indonesia sebelum corona menyebar di Cina.
“WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ucap Arvin. (sry)