Polres Muba, bidiksumsel.com – Sepasang Suami Istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Dusun II desa Jirak Kecamatan Sungai Keruh berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba di kediamannya.
Saat penggerbekan, Polisi berhasil menyita barang bukti 21 Paket narkoba yang diduga jenis sabu seberat 6,89 Gram.
Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, Polisi bergerak setelah Selasa, (22/12) Siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi di wilayah Jirak.
Polisi Satres narkoba langsung melakukan pengintaian dan saat mengetahui pelaku berada didalam rumah langsung di grebek.
“Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” kata Jon. Senin, (28/12)
Saat kita tunjukkan barang bukti tersebut, pelaku R.M Efendi (49), serta Nurbaya (44), mengakui dan mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan.
Pengakuan pelaku kepada Polisi, diduga jenis Sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) Buah ball Plastik, 1 (Satu) Buah Dompet Merek Toko Mas Makmur, 1 (Satu) Buah Dompet Motif Bunga, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik.
“Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita.” Pungkasnya (Ariansyah)