PALEMBANG – Guna mencegah klaster baru penyebaran Covid 19 di Sumsel. Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021.
Bahkan Polda Sumsel akan memberikan sanksi pidana jika masih ada warga yang nekat melanggar larangan tersebut. “Sebagai upaya pencegahan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 dikerumunan manusia kami dengan tegas melarang perayaan pergantian malam tahun bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Palembang,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan Supriadi larangan berdasarkan imbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada perayaan tahun baru. Dan tidak ada keramaian nantinya. Bila ada keramaian akan kami bubarkan,” ungkapnya.
Larangan ini dilakukan tidak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini yang terus mewabah di Sumsel. “Beberapa daerah perbatasan juga akan kita buatkan Posko khusus untuk memeriksa warga yang keluar masuk wilayah Sumsel sebagai antisipasi penyebaran penularan,” terangnya.
Jika ada masyarakat yang membandel membuat keramaian dan perayaan dalam jumlah massa yang banyak, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku termasuk pidana,” tandasnya. (mnn)