PALEMBANG – Setiap jemaah umroh yang akan berangkat harus memenuhi syarat protokol kesehatan covid-19. Sebelum berangkat, hasil PCR jemaah harus negatif, serta patuh saat di karantina sebelum keberangkatan dan saat di Arab Saudi.
Ketua DPD Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024, H Juremi Cipto Slamet menjelaskan, di masa pandemi covid-19, sudah mulai ada pemberangkatan sejak 1 November 2020. Pada 8 November lalu ada pemberangkatan bertahap.
Namun jemaah yang berangkat harus mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker, menjaga jaga dan mengikuti tes PCR dan harus negatif covid-19. ‘’Selain itu, usia jemaah yang berangkat harus dibawah 51 tahun,” ujarnya, saat pelantikan DPD Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024, Senin (14/12/2020).
Juremi menuturkan, setelah dilantik pihaknya akan bersinergi dengan semua trevel haji dan umroh. Apalagi di masa pandemi covid-19, ada sekitar 3.000 orang yang tertunda berangkat di tahun 2020.
“Januari 2021, vaksin covid-19 sudah mulai didistribusikan. Mudah-mudahan Maret 2021, kondisi sudah mulai normal. Sehingga keberangkatan jemaah umroh bisa kembali normal,” bebernya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar memilih trevel haji dan umroh yang ada izinnya. Pada Januari 2021, akan ada keberangkatan jemaah umroh yang ditunda keberangkatannya semasa pandemi covid-19 di tahun ini.
‘’Untuk biaya keberangkatannya kita upayakan tidak terjadi penambahan biaya, karena kita buat konsorsiumnya,” terangnya.
Sementara, Kabid Haji dan Umroh Kemenag Sumsel Armet menambahkan, terkait pelantikan Amphuri Sumbagsel periode 2020-2024, pihaknya mengapresiasi. Karena ini untuk kemajuan pelayanan haji dan umroh.
“Dari apa yang kita harapkan, penyelenggara umroh harus punya izin resmi. Sehingga bisa kita awasi penyelenggaraan umrohnya,” katanya.
Terkait pelaksanaan umroh, kita tunggu regulasinya. Karena izin pelaksanaan umroh sangat ketat dari sisi jumlahnya, umur jemaah. ‘’Selain itu, harus patuh dengan protokol kesehatan, itu dikedepankan dan sangat penting,” pungkasnya. (dan)