Home Sumsel Muara Enim 38 Paket Pengadaan Barang/Jasa Disdikbud Muara Enim Diduga Keras Kangkangi Peraturan

38 Paket Pengadaan Barang/Jasa Disdikbud Muara Enim Diduga Keras Kangkangi Peraturan

net

Muara Enim, bidiksumsel.com – Sebanyak 38 Paket Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim diduga keras kangkangi beberapa Peraturan. Minggu, (13/12)

Pasalnya, Proses Pengadaan Langsung 38 Paket tersebut tidak dilakukan Negosiasi Harga. Bahkan ada harga tawaran pemenang sama persis dengan nilai HPS.

Pelaksanaan Pengadaan tersebut, terdiri dari 3 paket Pengadaan Barang, 1 paket Jasa Konsultansi dan 34 paket Pekerjaan Konstruksi.

Diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 tahun 2020 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan mulai Tanggal 18 Mei 2020.

Pejabat Pengadaan diangkat oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) Tidak Melakukan Negosiasi Harga. Akibatnya, nilai kontrak pekerjaan sama persis harga tawaran/terkoreksi yang disampaikan Penyedia Jasa.

Bahkan ada beberapa harga tawaran/terkoreksi yang disampaikan Penyedia Jasa sama persis dengan Nilai HPS paket.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 Butir 5.4 tentang Pengadaan Langsung yang mengatur Pengadaan Langsung.

‘untuk Jasa Konsultasi dengan nilai paling banyak Rp 100 Juta Barang/Jasa Lainnya dengan Nilai diatas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 200 Juta, dan Pekerjaan Kontruksi dengan nilai paling banyak Rp 200 Juta. dilaksanakan dengan Tahapan Upload Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Penawaran, Klarifikasi Teknis, dan Negosiasi, dan Penandatanganan Kontrak’.

Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Wajib dilakukan untuk mendapatkan Penyedia dengan Harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Negosiasi Harga dilakukan berdasarkan HPS. Sementara, dalam hal Negosiasi Harga Tidak Menghasilkan Kesepakatan, Pengadaan langsung dinyatakan Gagal.

Serta dilakukan Pengadaan Langsung Ulang dengan mengundang Pelaku Usaha Lain.

Berdasarkan Fakta dan Data di LPSE. Kabupaten Muara Enim SPSE 4.3, dalam Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung 38 Paket Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan sejak bulan Februari sampai Oktober 2020. Tidak Memuat Harga Hasil Negosiasi, atau dengan kata lain Pejabat Pengadaan dengan sengaja Tidak Melakukan Negosiasi Harga. Yakni :

Ironis, meskipun Pejabat Pengadaan tidak melakukan Negosiasi Harga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak atas sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) selaku Pengguna Anggaran (PA).

Ketika diminta Konfirmasi melalui surat No. 014/Red-DS/W/09/2020, Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi dan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Muara Enim selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Muara Enim hingga kini belum memberikan tanggapan.

“Pesan Kepala Dinas tunggu saja nanti akan dikirimkan Penjelasan/Jawaban melalui Email, tunggu saja,” ujar salah seorang Staf Kepala Dinas ketika ditemui (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here