Muba, bidiksumsel.com – Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin berhasil menangkap Dwi Pranata (18) warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Rabu (02/11).
Dwi Pranata ditangkap terkait kasus mengambil barang barang milik korban yaitu, 1 Unit kendaraan motor korban Honda HSC02R20M1/CB150R BG2150 BAJ,NO.RANGKA MH1KC8219HK112858 NO.MESIN KC82CE-1107466,warna Merah tahun 2017 STNK atas nama Juwairiah.
1 Unit Sepeda motor YAMAHA XEON Warna Ungu BG 4594 BAB Tahun 2014 No.Rangka MH32SV00AEJ101448 No.SIN 2SV-101872 STNK atas nama Juwairiah, 2 buah Tabung Gas LPG 3KG, 1 satu Unit mesin Pompa Air Merk SHIMIZU Warna biru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah) sehingga pihak korban melaporkan ke Polsek Keluang.
“Korban melapor Senin 30 November 2020. Dari situlah, kita lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kapolsek Keluang Dwi Rio Andrian SIk.
Ia menjelaskan, dari keterangan korban Erlangga (19) warga Jalan Borang Kelurahan Keluang, Kabupaten Muba, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan pemberatan (CURAT) yang dilakukan orang yang belum diketahui, dengan cara pelaku merusak/mencongkel kunci dan pintu belakang rumah.
“Pada saat itu, rumah dalam keadaan terkunci dan ditinggal lalu pelaku mengambil barang barang milik korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Azhari Purnama,SH bersama anggota reskrim Polsek Keluang untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang belum tertangkap serta barang bukti lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku sendiri Dwi Pranata pada Selasa (1/12/2020) dinihari pukul 03.00 Wib, tanpa ada perlawanan dan barang bukti dibawa ke Polsek Keluang guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, serta proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Ari)