Home Sumsel OKU Terdakwa jadi Tahanan rumah, Penasihat Hukum Korban akan ajukan keberatan tertulis ke...

Terdakwa jadi Tahanan rumah, Penasihat Hukum Korban akan ajukan keberatan tertulis ke Kejari Baturaja

OKU, bidiksumsel.com – Terkait Vonis 2 bulan kurungan penjara di kurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Baturaja dengan dakwaan tindak pidana Pasal 335 ayat (1), Terdakwa ajukan banding. Rabu, (02/12)

Pengajuan banding terdakwa Milyati (58) alias Milhanawati binti Oemarudin warga Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU di terima oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan perkara no : 202/Pid/2020/PT.PLG

Terdakwa Milyati pada tanggal 28 September 2020 telah di vonis 2 bulan kurung penjara di kurangi masa tahanan oleh pengadilan negeri Baturaja dengan dakwaan tindak pidana pasal 335 ayat (1) dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan perkara no : 410/Pid.B/2020/PN.Bta

Dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Hari Selasa (10/11/2020) oleh Teguh Herianto SH.M.Hum selaku Hakim Ketua R.Sabarrudin Ilyas SH.MH dan Barmen Sinurat SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat (13/11/2020) oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-hakim anggota dibantu oleh NurLaili Hamid SH.MH Panitera pengganti pada pengadilan tinggi tersebut tanpa di hadiri terdakwa dan korban.

Pada tanggal 13 November 2020 Pengadilan Tinggi Palembang no : 202/PID/2020/PT.PLG dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :
1.Menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja no : 410/Pid.B/2020/PN.Bta tanggal 28 September 2020 yang di minta banding tersebut.
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jatuhkan terdakwa dikurangkan.
4.Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
5.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00-

Namun sayang, dari putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/Inkracht dari tanggal 13 November 2020 sampai sekarang tanggal 02 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Baturaja tidak ada eksekusi penahanan kerumah tahanan negara terdakwa Milyati.

Saat dibincangi, Saiful Mizan selaku penasehat hukum dari korban Rosidah menjelaskan, akan berusaha menyampaikan secara tertulis kepada Kejari Baturaja

untuk segera diambil tindakan penahanan terpidana di Rumah tahanan negara dan bukan tahanan rumah

sehingga terpidana bisa mendapatkan efek jerah karena ini Hukum Pidana dan putusannya sudah inkrahcht

“Dengan adanya penahanan dirumah tempat tinggal terpidana, semoga korban tidak di cekam rasa ketakutan amat besar dan bisa pulih dari trauma sesuai korban pernah konsultasi kepada dokter psikolog di rumah sakit umum OKU Timur,” singkatnya (Budi Utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here