Jakarta – Seorang dokter berinisial MM dan bidan dengan inisial RM ditangkap polisi karena membuka klinik aborsi di Jalan Paseban No 61, Jakarta Pusat. Kinik ilegal itu diiklankan secara daring menggunakan nama samaran oleh operatornya.
Tiga pelaku yang sudah ditangkap yaitu dektor MM, bidan RM, dan S sebagai staf administrasi klinik. Mereka ditangkap dalam penggerebekan. Ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. RM dan S tercatat sebagai residivis.
“Caranya adalah ketiga tersangka menggunakan media sosial, menggunakan nama kliniknya masing-masing,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (17/2).
Menurut Yusri, salah satu tersangka yang berinisial RM memasang iklan pelayanan aborsi dengan nama Klinik Amora dengan alamat di Jalan Radan Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
“Tetapi pada saat pasien datang, pasien akan berhubungan dengan bidan ini (RM) melalui nomor WhatsApp yang sudah disampaikan melalui media sosial yang ada. Ketemu dia di tempat alamat yang ditujukan bidan ini, dari sana kemudian di antar ke Klinik Paseban untuk dilakukan tindakan,” ujar Yusri.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal itu yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020.
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter yang dahulu berstatus sebagai pegawai negeri di Riau. Namun dia dipecat karena masalah disiplin.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. (Aza/Ant)