Beranda Berita Pemprov Kurang pengawasan, 6,8 Miliar APBD OI Dinas PUPR Tahun 2019 “Bocor”

Kurang pengawasan, 6,8 Miliar APBD OI Dinas PUPR Tahun 2019 “Bocor”

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Sebesar Rp 6,8 Miliar dana APBD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) “Bocor”. Selasa, (01/12)

Pasalnya, Akibat kurang pengendalian dan pengawasan Kepala Dinas serta tidak cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan tugasnya.

Mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, Pelaksanaan pengadaan 32 paket Pekerjaan Kontruksi tahun anggaran 2019 dilingkup Dinas PUPR Kabupaten OI Sumsel sarat penyimpangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksaaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 36.C/LHP/XVIII.PLG/06/2020 Tgl. 20 Juni 2020 terungkap, BPK RI menemukan Kekurangan Volume pada 32 Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6.883.198.537,17,-

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati OI agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OI untuk memproses pengembalian atas Kekurangan Volume 32 Paket Pekerjaan sebesar Rp 6.883.198.537,17,- dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Permintaan Konfirmasi terkait hal tersebut yang disampaikan pada Rabu (11/11) hingga kini, Bupati OI dan Kepala Dinas PUPR OI belum memberikan penjelasan. Adapun 32 paket tersebut antara lain :

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat Wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah LHP diterima (Pasal 20).

Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/BUPATI/Walikota/Direksi perusahaan negara dan badan –badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (Enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah dimaksud (Pasal 23).

Dan sesuai amanat Pasal 26 “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta”.

Informasi terbaru yang dikumpulkan Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, hingga saat ini Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 6.883.198.537,17 tersebut belum disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemkab OI. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here