Muba, bidiksumsel.com – Maraknya aktivitas Ilegal Drilling (Pengeboran Minyak Ilegal) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel sudah menjadi perhatian khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, M.M, Minggu (29/11).
Perhatian tersebut memberikan instruksi kepada jajaran Polres Muba untuk melakukan penertiban aktivitas illegal drilling yang cukup marak di Kabupaten Muba.
Namun ironis sangat di sayangkan intruksi belum cukup untuk menghentikan kegiatan ilegal drilling yang terjadi di Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Berdasarkan fakta Investigasi di lapangan Jumat (27/11), terlihat jelas di Desa Simpang Bayat menuju Desa Bayat Ilir, Pangkalan Bayat dan Desa Suka Jaya aktivitas Ilegal Drilling masih marak dan berjalan seperti biasa.
Meski sejumlah Himbauan Banner yang bergambar Kapolres Muba terpampang dilokasi pengeboran dan tempat Penyulingan.
Saat dimintai keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas Ilegal Drilling ini memang ada setiap hari.
“Sudah menjadi aktivitas masyarakat di sini, di karenakan inilah mata pencarian sehari-hari masyarakat di sini,” jelasnya
saat di singgung himbauan berupa Banner Kapolres Muba terpampang di depan kegiatan aktivitas Ilegal Drilling tersebut, dirinya menduga sudah ada koordinasi kepada pihak oknum aparat setempat.
“Di duga sudah ada koordinasi ataupun ‘Setoran’ ke pihak oknum aparat setempat, apalagi memang ini sudah menjadi priuk nasi mata pencarian masyarakat sini setahu saya pak,” jelasnya singkat
Saat dikonfirmasi pada Jumat (27/11) melalui pesan Via WhatsApp dengan nomor 08221163xxxx, Kapolres Bayung Lencir Iptu A. Firman SH. MH hingga kini belum memberikan jawaban.
Sementara, Camat Kecamatan Bayung Lencir M. Imron S.Sos, MSi melalui pesan Via WhatsApp menyampaikan agar menanyakan hal tersebut kepada Polsek setempat.
“Silahkan ke Polsek la,” singkatnya
Terpisah melalui pesan Via WhatsApp Sabtu (28/11), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muba AKBP. Erlin Tang Jaya,SH,SiK saat di mintai tanggapan terkait permasalahan tersebut menyebut Permasalahan tersebut bukan kapasitas polsek saja.
“Yang harus hentikan masalah drilling ini Pemda sudah ada Petro Muba, Ada team terpadu yg di buat Mungkin sebaiknya itu yang di tanyakan ke Pemda.” Papar Kapolres
Untuk diketahui, larangan Ilegal Drilling didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas pasal 52, yang berbunyi “setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar”. (Ariansyah)