Home Berita Pemprov Diduga Langgar Perpres Pengadaan, Tender 14 Paket Pekerjaan Kontruksi terindikasi sarat penyimpangan

Diduga Langgar Perpres Pengadaan, Tender 14 Paket Pekerjaan Kontruksi terindikasi sarat penyimpangan

Palembang, bidiksumsel – Pelaksanaan 14 Paket Pekerjaan Kontruksi Anggaran 2020 dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Dinkes Mura) diduga Langgar Perpres dan Terindikasi sarat penyimpangan. Rabu, (25/11)

Pasalnya, Peserta tender diwajibkan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank minimal 10% dari nilai HPS, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN serta paket pekerjaan untuk Kualifikasi Usaha Kecil nilai HPS diatas 200 juta sampai dengan Rp 2,5 Miliar disyaratkan memiliki SDM Tenaga Ahli (SKA) dan SDM Tenaga Teknis (SKT).

Pelaksanaan tender sedikitnya 14 paket Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2020 dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas (Dinkes Mura) yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Mura atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) terindikasi sarat dengan  penyimpangan. Mulai dari penyusunan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan hingga Penetapan Pemenang Tender.

Data dan informasi yang dihimpun Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan (DETEKTIFSWASTA, Berantas Korupsi Indonesia,  TRANSFORMASI, bidiksumsel.com, BARETA dan MAKI), sebanyak  12 paket Pekerjaan yang proses tendernya dimulai sebelum tanggal 18 Mei 2020 diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Sedangkan 2 paket Pekerjaan yang ditenderkan mulai tanggal 18 Mei 2020 diduga keras melanggar  PERPRES No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 09 tahun 2018 dan  Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Tgl. 15  Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi Melalui Penyedia (Pengganti Permen PUPR No. 07 tahun 2019)

Tak hanya Dokumen Pemilihan yang diduga menyimpang, Hasil Pemilihan juga melanggar Permen PUPR No. 07 tahun 2019. Dua paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi nilai HPS Rp 5,2 Miliar (Tender sebelum Tgl. 18 Mei 2020) yang seharusnya untuk Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Kecil dimenangkan oleh Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Non Kecil (Menengah) yakni Kode Tender 3655311 Pembangunan Puskesmas-Bangunan Klinik/ Puskesmas /Laboratorium, Pembangunan Klinik/ Puskesmas/ Laboratorium Tidak Sederhana – Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Terawas (DAK Reguler), Nilai HPS Rp 5.250.000.000,- Pemenang Tender PT. INNEVO KARYA ANDESINDO (Kualifikasi Usaha Non Kecil/Menengah), harga hasil Negosiasi Rp 5.240.000.000,- atau 99,80% dari HPS, dan Kode Tender 3654311 Pembangunan Puskesmas- Bangunan Klinik/ Puskesmas/ Laboratorium, Pembangunan Klinik/ Puskesmas /Laboratorium Tidak Sederhana – Penambahan Gedung/ Ruang Baru Puskesmas Mangun Harjo (DAK Reguler),  Nilai HPS Rp 5.250.000.000,-, Pemenang Tender  PT. Karya Tryasa Mandiri (Kualifikasi Usaha Non Kecil /Menengah), harga hasil Negosiasi Rp 5.236.000.000,- atau 99,73% dari HPS

Dari pengumuman hasil tender yang ditayangkan di LPSE Pemkab Mura secara kasat mata juga  terlihat Tidak ada Persaingan Sehat dengan indikasi peserta tender yang memasukkan/Upload Penawaran pada 13 paket Pekerjaan hanya 1 peserta untuk masing-masing paket padahal cukup banyak peserta yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan.

“Yang lebih mengundang pertanyaan lagi, harga tawaran/terkoreksi/hasil negosiasi seluruh Pemenang Tender hampir mendekati Nilai HPS  (99,10% sampai 99,80% dari HPS).  Harga seperti ini  lazimnya  terjadi pada Pengadaan Langsung (Non Tender),” kata Ketua Umum Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Muchtar Maduron

Muchtar menegaskan, sesuai amanat Pasal 51 Ayat (2).d  Perpres No. 16 tahun 2018,   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas seharusnya menyatakan Tender 14 Paket tersebut GAGAL karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018, Permen PUPR No. 07 tahun 2019.

Sementara, Permintaan Konfirmasi yang dilayangkan Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan No. 02/Koalisi/M-L/11/2020 Tanggal 02 November 2020 Kepada Bupati Musi Rawas, Kepala Bagian Pengadaan selaku Kepala UKPBJ Pemkab Musi Rawas dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here