Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) dalam Rapat Paripurna XI DPRD tahun 2020, Senin (17/2/2020).
Tujuh Raperda itu, yakni Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 20 huruf b undang- undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana
Kemudian Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel. “Raperda ini diajukan sehubungan adanya penyerahan Kewenagan bidang kehutanan sebgiamana diatur dalam pembagian urusan konkuren undang -undang no 23 tahun 2014″ jelasnya
Lanjutnya, Raperda tentang rencana umum energi daerah Provinsi dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Selatan .
” Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel” tambahnya
Serta Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum dan Raperda tentang Perubahan ketujuh atas peraturan vdaerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi jasa
“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi landasan dalam visi dan misi menuju Sumsel Maju untuk Semua. Visi dan misi ini tentunya tidak akan terwujud tanpa dukungan dari seluruh stakeholders, terutama pimpinan dan anggota DPRD Sumsel. Karena itu kami berharap Perda ini bisa disetujui untuk menjadi Perda ,” ujarnya.
Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Muhendi dan anggota DPRD Prov Sumsel, Sekda Sumsel H. Nasrun Umar dan Kepala OPD Prov. Sumsel. (imn)