Beranda Berita Pemprov 61 Paket Pekerjaan Konstruksi 2020, Dinas PU PALI Disinyalir Sarat Penyimpangan

61 Paket Pekerjaan Konstruksi 2020, Dinas PU PALI Disinyalir Sarat Penyimpangan

Palembang, bidiksumsel.com – Terkait pelaksanaan tender 61 paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2020 dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, dnilai sarat penyimpangan. Seharusnya dinyatakan gagal karena Dokumen Pemilihan menyimpang dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020, Sabtu, (21/11).

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam PERMEN PUPR 14 tahun 2020 Lampiran III Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, B. Metode Tender Pascakualifikasi – Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Kontrak Lumsum (Bab III INSTRUKSI KEPADA PESERTA – IKP) secara tegas dan jelas diatur bahwa Paket Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA (Sertifikat Keahlian) kecuali SKA K3 Konstruksi.

Paket Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja), Paket Pekerjaan yang memiliki Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil cukup mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi, dan Paket Pekerjaan yang memiliki tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang mensyaratkan Ahli Muda K3 Kontruksi dengan Pengalaman 3 Tahun atau Ahli Madya K3 Kontruksi, serta Pekerjaan yang memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi Besar mensyaratkan Ahli Madya K3 Kontruksi dengan Pengalaman 3 tahun atau Ahli Utama K3 Kontruksi.

Dari hasil penelusuran bidiksumsel.com bersama Detektifswasta dan LSM BKI (Berantas Korupsi Indonesia), Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender seluruh Paket Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 yang ditayangkan di LPSE Pemkab PALI sarat dengan penyimpangan.

Pasalnya, Peserta tender disyaratkan harus memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) padahal SITU sudah cukup lama dihapuskan Pemerintah.

Peserta tender untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil Nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai Rp 2,5 Miliar disyaratkan memiliki 2 orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Ahli (SKA) Muda dan 2 Orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Teknis yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT).

Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah (Non Kecil), Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar sampai Rp 50 Miliar disyaratkan memiliki 2 Orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Ahli (SKA), dan 2 Orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Teknis yang mempunyai SKT (SDM Tenaga Ahli disyaratkan memiliki SKA Ahli Madya K3 Konstruksi Pengalaman 4 Tahun).

Peserta tender seluruh Pekerjaan Konstruksi juga disyaratkan harus memiliki Surat Keterangan Dukungan Bank dari Bank Pemerintah/Swasta Sebesar 10 % Dari Nilai HPS. Padahal untuk Kualifikasi Usaha Kecil seharusnya cukup disyaratkan memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket), dan Kualifikasi Usaha Non Kecil memiliki SKN (Sisa Kemampuan Nyata) minimal 10% dari Nilai HPS.

Indikasi penyimpangan yang cukup fatal juga terlihat kasat mata pada Hasil Pemilihan. Dalam pelaksanaan tender boleh dikatakan Tidak Ada Persaingan Sehat, Untuk sebagian besar paket, peserta tender yang memasukkan/Upload Penawaran hanya 1 peserta padahal cukup banyak yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan.

Dan meskipun hanya 1 peserta yang Lulus Evaluasi, POKJA Pemilihan diduga keras tidak melakukan Negosiasi Harga dengan bukti Harga Tawaran/Terkoreksi Pemenang Tender sama persis dengan Harga Hasil Negosiasi

Adanya pengaturan pada pelaksanaan tender juga terindikasi dari Harga Tawaran/Terkoreksi hampir seluruh Pemenang Tender Hampir Sama mendekati Nilai HPS (Diatas 99% dari Nilai HPS).

Belum lagi, terdapat sejumlah Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Kecil yang ditetapkan menjadi Pemenang Tender diduga tidak Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Menurut Ketua LSM BKI Muchtar Maduron, Kepala Dinas PU Kabupaten PALI selaku Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menyatakan Pelaksanaan Tender 61 paket tersebut Gagal karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, dan terdapat Kesalahan dalam proses Evaluasi.

“Hal itu sesuai amanat Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2), Permen PUPR No.14 Tahun 2020 Pasal 109, dan POKJA Pemilihan selanjutnya melakukan Tender Ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pemilihan,” kata Muchtar

Tambahnya, Perbuatan POKJA Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PU Kabupaten PALI yang dengan sengaja melanggar amanat PERPRES No. 14 tahun 2018, Perka LKPP No. 9 tahun 2018 dan Permen PUPR No.14 tahun 2020.

“Dalam pelaksanaan Pengadaan 61 Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut seharusnya dikenakan Sanksi minimal Sanksi Administratif seperti diatur dalam Pasal 82 Perpres No.16 tahun 2018,” paparnya

Sementara, Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi No. 06/Red-DS/W/11/2020 Tanggal 06 November 2020 yang dilayangkan kepada Plt. Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Pemkab PALI dan Kepala Dinas PU Kabupaten PALI sampai berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here