Home Sumsel Agus Maulana Datangi KPU OKU Pertanyakan Status sebagai Pemantau Pemilu

Agus Maulana Datangi KPU OKU Pertanyakan Status sebagai Pemantau Pemilu

Baturaja, Bidik Sumsel.com –
Dewan pimpinan Daerah (DPD) LSM Geram Banten non aktif Agus Maulana bersama Fitriani yang menjabat bendahara melapor ke komisi pemilihan umum (KPU) pada 19 november 2020.

Sehubungan dengan ada nya penonaktifan DPD atas nama Agus Maulana oleh Ketua Umum H Alamsyah Mk dan Sekretaris Jendral Saidi dengan surat keputusan nomor:031/SK/DPP/LSM/GRM/BTN-IND/XI/2020 mengingat LSM Geram Banten di pengurusan Agus Maulana terdaftar sebagai pemantau di KPU Kabupaten OKU menyambut Pemilihan Pemilukada Bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020 yang akan datang.

Kedatangan Agus Maulana dan Fitriani ke KPU Kabupaten OKU berkoordinasi kepada Ketua KPU Naning Wijaya ST mengenai kelanjutan sebagai pemantau yang terdaftar di KPU melalui LSM Geram Banten indonesia akreditasi no 543/PP.03.2.RK/1601/KPU-KAB/X/2020.

Disela kunjungan Agus Maulana menyampaikan kepada Ketua KPU Naning Wijaya ST, apakah dengan adanya penonaktifan pengurus kegiatan pemantau yang sudah terdaftar di KPU melalui LSM Geram masih sah sebagai pemantau atau tidak lagi.

Sehingga pemantau yang akan melakukan kegiatan tidak terbentur dengan kepengurusan yang baru sepanjang kepengurusan Agus Maulana LSM Geram cukup aktif menjalankan roda organisasi. Terbukti dengan adanya sertifikat pemantau dari KPU OKU.

Saat dikonfirmasi wartawan Bidik Sumsel k
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST menjelaskan kepada wartawan mengenai pemantau silakan diselesaikan secara internal dalam LSM Geram. “KPU sifatnya hanya menerima pemantau yang terhimpun dalam wadah LSM Geram bukan personal,” ujarnya.

Naning menambahkan, KPU OKU masih memberikan kesempatan untuk kegiatan pemantau sampai H-3 menjelang pilkada, tegas Naning.

Dari hasil konfirmasi wartawan bidik Sumsel kepada narasumber Agus Maulana menegaskan, semuanya akan diputuskan oleh Ketum Geram secara tertulis ke DPD yang di non aktifkan.

Sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) LSM Geram yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota sehingga nama baik LSM Geram bisa terjaga dan tetap menjalankan kontrol kepada masyarakat dan bisa senerginitas dengan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh LSM Geram Banten Indonesia. (Budi Utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here