MUARA ENIM – Dalam operasi Sikat Musi 2020, Tim Sparta Polsek Gelumbang berhasil mengungkap 1 (Satu) kasus DPO dalam perkara Pencurian dengan pemberatan (curat), diketahui bernama Boby Hartanto (33) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sabtu (14/11).
Diketahui, kejadian tersebut terjadi tahun lalu (21/11/2019), sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di kebun jeruk milik korban Supardi warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Diceritakan, kedua pelaku mencuri jeruk bangkok atau lemontea lebih kurang 350 Kg. Saat kejadian, korban melihat dan mengetahui ada dua orang pelaku yang mengambil jeruk miliknya. Jeruk tersebut sudah berhasil dikumpulkan pelaku sebanyak 6 buah karung ukuran 50 kg berisikan jeruk dan 4 buah karung kecil.
Kemudian korban langsung menyergap dua pelaku dengan mengamankan pelaku Hermanto. Sedangkan pelaku satunya Boby Hartanto yang saat ini telah diamankan Tim Sparta berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K, SH, MH menyebutkan pelaku tersebut sempat buron atau kabur selama lebih kurang 1 (satu) tahun.
“Kemudian pada Kamis 12 November 2020, mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun I Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim,” bebernya
Lanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta Tim Sparta Polsek Gelumbang turun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Lalu Kanit Reskrim beserta Tim Sparta berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polsek Gelumbang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Mahbub)