Home Kriminal Kejati Bongkar Kasus Alih Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Terancam Masuk...

Kejati Bongkar Kasus Alih Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Terancam Masuk Bui

Kajati menahan tersangka kasus lahan fiktif di Muara Enim

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, secara diam-diam melakukan gebrakan dengan mengungkap kasus akih lahan fiktif  yang diduga melibatkan mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar.

Muzakir tak sendiri ada tiga orang lainnya HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH konsultan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (12/11/2020) malam.

diduga mereka bersama-sama terlibat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

“Dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian Negara. Proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tak ada kegiatan sama sekali,” ujar Plt Kejati Sumsel Oktavianus, saat menggelar press release.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik dari Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.

“Untuk barang bukti ada uang Rp 200 juta didalam rekening. Saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Sementara, Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo SH MH mengatakan, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. Yakni dua orang tersangka dari PT Mitra Ogan dan satu orang konsultan dan juga mantan pejabat negara.

“Dua orang dari Mitra Ogan ini, perannya mengeluarkan dana Rp 5,8 Miliar lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan. Setelah dicairkan uang diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim,” urainya.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 uu No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

Tiga dari empat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo. Sementara Muzakir Sai Sohar tahanan kota. Sebab dari hasil swab ternyata reaktif dan masih menunggu hasil swab. (dmns)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here