Beranda Kriminal Akhirnya, Pelaku aniaya dan penikam Kadispora OKU Selatan serahkan diri

Akhirnya, Pelaku aniaya dan penikam Kadispora OKU Selatan serahkan diri

OKU Selatan – Terkait penganiayaan dan penusukan yang dialami Kadispora Kabupaten OKU Selatan Ahmad Yani pada Minggu lalu (8/11) di Desa Tanding Kecamatan Muara Dua, akhirnya pelaku penganiayaan dan penusukan menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan. Rabu, (11/11)

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap menjelaskan penganiayaan dan penusukan terhadap korban bernama Ahmad Yani yang merupakan Kadispora Kabupaten OKU Selatan bermula pada saat korban menghadiri undangan pernikahan di salah satu warga desa Tanding Kecamatan Muara Dua sekitar pukul 12.30 Wib.

‘Kejadian tersebut di saat korban hendak pulang dari pesta pernikahan, tepatnya di parkiran mobil yang jaraknya sekitar 80 meter pelaku Najamudin (40) tanpa bicara langsung memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali,” ujarnya saat menggelar Press Release di Unit Reskrim Polres OKU Selatan

Mendapat perlakuan dari tersangka tambahnya, korban tak tinggal diam melakukan perlawanan balik terhadap pelaku. Sehingga, merasa terdesak pelaku Najamudin menusuk korban dengan sebilah pisau dan langsung melarikan diri.

“Dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk dan robek di lengan sebelah kiri bawah dengan kisaran luka 6x3x2 cm dan luka sobek pada lengan kiri atas dengan ukuran 4x3x3 cm,” jelasnya

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara lanjutnya, motif pelaku nekat menganiaya dan menusuk korban karena menyimpan dendam lama dan sakit hati terhadap korban karena pelaku menuduh korban menjadi orang yang merusak rumah tangganya.

“Setelah melakukan pelarian selama tiga hari, pelaku diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke polisi, meskipun petugas sendiri terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” katanya

Dari pengakuan tersangka dijelaskannya, korban Ahmad Yani merupakan penyebab hancurnya rumah tangga pelaku yang telah di bina bersama mantan isterinya. Dan menuduh antara korban dan mantan isterinya sudah ada hubungan asmara sejak September 2018 lalu yang membuat pernikahannya berakhir dengan perceraian.

Selanjutnya, Pelaku pernah menghubungi korban melalui telepon dan pesan singkat terkait dugaan hubungan gelap antara korban dengan isterinya tersebut namun korban tidak menanggapi hingga peristiwa ini terjadi.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya (Budi Utomo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here