Home Sumsel Muba Musnahkan BB 1.551 Gram Sabu, Polres Muba Tetap Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Musnahkan BB 1.551 Gram Sabu, Polres Muba Tetap Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Muba – di Aula Alex Noerdin, Polres Musi Banyuasin menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebaerat 1.551 Gram. Rabu, (11/11)

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari penangkapan sejumlah tersangka. Diantaranya, tersangka Holidi (44) warga Kecamatan Babat Toman dan tersangka Andi (42) yang tewas usai baku tembak dengan petugas di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Muba pada hari sabtu tanggal 07 november 2020 kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Muba AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan saat ini seluruh pihak tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di Indonesia.

“Sesuai perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk menghukum berat terhadap pelaku bandar narkoba dan telah ditetapkan program ditahun 2020 sebagai tahun gerakan Indonesia bebas narkoba,” jelasnya

tambahnya, karena itu Presiden menilai bahwa saat ini narkoba sudah menjadi darurat nasional dan perlu untuk ditindak tegas dalam memeranginya.

“Kita harus menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi narkoba. Dan keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba ini, merupakan keberhasian bersama dan juga keberhasilan masyarakat yang turut serta memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” bebernya

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan status darurat narkoba, termasuk di Kabupaten Muba. Khusus di Muba, kasus peredaran narkoba tidak berbeda dengan kasus di daerah lain.

“Narkoba ini sudah sangat menganggu perekonomian dan kehidupan masyarakat. Bukan hanya orang tua, namun telah menyasar juga anak-anak,” katanya

sambungnya, sejauh ini telah berjalan dengan baik dan optimal, dimana banyak kasus telah terungkap.

“Kita meminta penegak hukum untuk tidak ragu dalam memberikan hukuman yang berat kepada pengedar narkoba di Muba,” pungkasnya. (Ariansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here