Baturaja – Terkait perkara yang tak kunjung usai dengan Oknum Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji, warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur bernama A. Wasil wijaya sambangi kantor pengacara Saiful Mizan.SH. Rabu, (11/11)
Pasalnya perkara tersebut di duga Oknum Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji dengan sengaja melakukan perusakan kebun milik A. Wasil wijaya yang terletak di Desa Tebing Kampung kecamatan Semidang Aji.
Akibatnya, A.Wasil Wijaya mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena hampir sebanyak 100 batang pohon karet yang masih produktif sudah 10 tahun yang ditanam di tebang yang diduga oleh Oknum Kepala Desa Tebing Kampung bernama Turiman tanpa ada pemberitahuan apalagi meminta izin terlebih dahulu sehingga korban akan melaporkan ke petugas kepolisian Polres OKU.
Saat di konfirmasi wartawan bidiksumsel.com dikediamannya, Oknum Kepala Desa Tebing Kampung Turiman menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat surat izin yang di tanda tangani oleh isteri bapak Amulyadi bernama Hj.Sumarni.
“Saya sudah mendapat ijin dan di saksikan langsung oleh semua anak-anak dari bapak Amulyadi dan jika saya tidak mempunyai surat hibah sama saja saya bunuh diri,” katanya dengan memberitahu surat hibah tersebut telah diserahkan ke Polres OKU
Sementara, pemilik kebun yang terletak di Desa Tebing Kampung kecamatan Semidang Aji, A. Wasil Wijaya membantah pernah memberikan surat Hibah kepada Oknum Kepala Desa Tebing Kampung tersebut.
“Saya sebagai korban tidak pernah memberikan surat hibah kepada turiman (Oknum Kades Tebing Kampung) karena saya pemelik kebun itu sesuai dengan bukti surat jual beli atas nama Isteri saya bernama Aida Fitriyanti SE.MM dan jika untuk kebenaran ini saya sebagai korban sangat siap untuk di pertemukan bersama Turiman baik di Pemerintahan, Kecamatan ataupun di kepolisian sehingga semuanya biar jelas,” tegasnya heran
Untuk diketahui sebelumnya, pemilik kebun yang terletak di Desa Tebing Kampung kecamatan Semidang Aji, A. Wasil Wijaya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati OKU serta di tembuskan kepada Wakil Bupati, Kapolres OKU,Kejari OKU, Inspektorat dan PMD namun hingga kini belum ada penyelesaian secara hukum. (Budi Utomo)