Home Kota Palembang  Tekan Penyebaran Covid-19, Sat Pol PP Sisir Kafe dan Tempat Hiburan...

 Tekan Penyebaran Covid-19, Sat Pol PP Sisir Kafe dan Tempat Hiburan Malam

Sat Pol PP melakukan razia kafe di Kota Palembang

PALEMBANG –  Meski malam kian pekat, tak menyurutkan langkah sekitar 30 personil gabungan Sat Pol PP, Polri dan TNI untuk bergerak melakukan razia gabungan menyisir sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kota Palembang, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, (30/10/20).

Tim personil gabungan dengan Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya sebagai garda terdepan dalam  razia kali ini.

Satu persatu lokasi tempat hiburan dituju, sasaran pertama di kawasan Jl Kolonel H Burlian Palembang. Tim gabungan dipecah menjadi tiga regu menyisir lokasi yang saling berdekatan.

Pada tim satu dikomandoi langsung Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menyisir kafe AG. Disana cukup banyak pengunjung disertai dengan suara musik cukup keras. \

Saat petugas gabungan masuk, suara music dimatikan dan Putra Jaya langsung berbicara dengan para pengunjung menyatakan maksud kedatangan tim gabungan.

’’Mohon maaf saudara-saudara. Kami dari petugas gabungan Sat Pol PP Palembang melakukan razia protocol kesehatan kepada semua pengunjung. Mohon perhatian dan dukungannya. Terima kasih,’’ ujar Putra dengan pengeras suaara.

Setelah itu, petugas mendatangi setiap sudut dan ruangan yang ada di lokasi tersebut. Sekaligus memberikan nasehat kepada pengujung agar tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19.

Dalam kesempatan itu,  Putra Jaya kepada wartawan mengatakan, tujuan razia guna mengurangi penyebaran covid-19 ditengah masyarakat.

Hasilnya, masih banyak ditemukan para pengunjung yang lalai tidak menerapkan standar protocol kesehatan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

‘’Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan masih terus diberlakukan sepanjang Perwali 27/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru belum dicabut. Sehingga razia akan terus dilakukan dan sanksi siap menanti para pelanggar,’’ ujarnya.

Dikatakannya, saat razia Jumat malam (30/10/2020), Sat Pol PP petugas menyebar di 10 lokasi berbeda. Diantaranya tempat hiburan/kafe, tempat penginapan, hotel, kost-kosan.

‘’Kita sosialisasikan mengenai protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru,” katanya,’’ ujar Putra, Sabtu (31/10/2020).

Dalam razia tersebut, terjaring 15 orang yang tidak menggunakan masker. Pihaknya sudah memberikan sanksi denda dan sosial.

Sanksi sosial seperti menyapu, membersihkan taman, sedangkan denda mulai Rp100 ribu – Rp500 ribu. “Satu orang minta sanksi denda, selebihnya sanksi sosial,” katanya.

Ia mengingatkan agar seluruh masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan kedua kalinya akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Setiap hari masih kita temukan warga yang melanggar, artinya masih ada yang belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Makanya selain diberi sanksi kita juga beri edukasi agar mereka sadar menggunakan masker,” katanya.

Sementara, AR salah satu warga terkena razia mengaku, tidak memakai masker karena lupa membawa masker yang biasa sudah disediakannya di sepeda motornya. ”Tadi karena terburu-buru jadi lupa pakai masker,” ujarnya.

Bagaimana tanggapannya atas razia yang dilakukan Sat Pol PP, AR mengatakan mendukung upaya Sat Pol PP. Sebab tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19 ditengah masyarakat. (dan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here