MUBA – Ditengah Pandemi Covid-19, Kabupaten Musi Banyuasin masih berjibaku untuk memutus mata rantai Covid-19. Namun sangat disayangkan diduga masih ada praktek klinik menyalahi aturan. Seperti terjadi di Klinik Dr NP Spesialis Kandungan yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Rabu malam, (28/10).
Pasalnya, menurut laporan salah satu warga setempat yang berinisial AP, klinik tersebut diduga melanggar ijin serta adanya dugaan malpraktek.
“Setahu saya izin praktek klinik tersebut adalah izin rawat jalan bukan rawat inap,” ujar AP yang minta namanya diinisialkan.
Saat dikonfirmasi ke dr NP melalui via WhatsApp pada 26-10-2020 terkait dugaan malpraktek terhadap pasien TB serta ijin rawat inap, dirinya membanta.
“Pasien TB itu siapa ya Pak. Alhamdulillah, ditempat praktek saya tidak ada yang meninggal karena mencret. Semua pasien umum di tangani oleh istri saya sebagai dokter umum, bukan oleh saya,” ujarnya.
Terkait ijin klinik rawat inap, dirinya menjelaskan kalau kliniknya sudah memiliki ijin dari awal membuka klinik.
“Alhamdulillah ijin itu wajib ada dan dibuat dari awal buka klinik, apalagi rawat inap. Bulan lalu semua klinik di Sungai Lilin diperiksa tentang ijin terkait. Jadi semua klinik di cek memang itu kegiatan rutin tiap awal dan akhir biasanya,” dalihnya.
Sementara saat ditelusuri awak media bidiksumsel.com ke Dinas DPMPTSP Muba, Kepala DPMPTSP, Erdian Syahri SSos Msi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Muba Didi Supardi SHut MM saat ditanya terkait izin klinik tersebut, dirinya mengungkapkan RSUD Sungai Lilin sudah memiliki ijin rawat inap serta dokter praktik di RSUD tersebut.
“RSUD sudah ada (ijin) rawat inap, dokter (Dr.NP) Praktek di RSUD tersebut,” jelasnya singkat. (mni)