Palembang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Nasional Sumsel terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang olahraga.
Pasalnya, sosialisasi dan penerapan perda tersebut dinilai belum optimal dilakukan oleh pihak Diknas Sumsel.
Demikian diungkapkan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin saat melakukan audensi ke Kepala Dispora Sumatera Selatan, Rabu (12/2) di Kantor Dispora Sumsel.
Ditegaskan Hendri, penerapan perda olahraga dianggap mendesak mengingat saat ini Sumsel mulai krisis atlet usia dini. Sementara, bahan baku atlet pada umumnya berasal dari lingkungan sekolah dan Sumsel sudah memiliki perda olahraga.
“Jadi percuma kita sudah ada perda olahraga kalau tidak ditindaklanjuti oleh pihak diknas. Karena penerapan perda tersebut merupakan wewenang Dinkas, apalagi sudah ada peraturan gubernur. Jadi penerapannya sudah harus berjalan agar pembinaan atlet usia dini bisa kita laksanakan,” jelas Hendri dikutip siaran pers Humas Koni Sumsel.
Dikatakannya, KONI Sumsel akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Diknas untuk menindaklanjuti hal tersebut. Bahkan, pihak Dispora juga diminta ikut berperan aktif untuk melaksanakan tugas tersebut.
“Kita mulai krisis atlet, sementara PON di Papua tidak lama lagi. Artinya kita harus segera mengambil langkah yang tegas untuk mengantisipasi hal ini. Jika perlu, kita mulai dulu dari Kota Palembang untuk segera menerapkan perda tersebut dengan melaksanakan kompetisi di setiap sekolah yakni cabor atletik,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel Ir. Suparman Romans menyatakan, dalam Perda Keolahrgaan juga disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan porsi yang lebih terhadap cabang olahraga Atletik sebagai unggulan.
“Dengan adanya Perda ini kita dari pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada cabor Atletik sebagai unggulan, Jika melihat situasi tersebut, artinya pada PON Papua tahun ini merupakan puncak dari penampilan rata-rata atlet tersebut. Kita harus segera menyiapkan atlet binaan usia dini, salah satunya melalui penerapan perda olahraga,” katanya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumatera Selatan, H Akhmad Yusuf Wibowo saat memberikan arahan, mengatakan Perda olahraga merupakan dasar kepastian hukum bagi pembuat keputusan untuk memberikan penghasilan yang layak, peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum dan jaminan keselamatan bagi para pelaku olah raga.
“Ini adalah payung hukum yang menjadi acuan pemerintah. Dengan adanya Perda ini kita jadi punya dasar yang kuat untuk membangun olah raga dan memotivasi semangat atlet, pelatih dan pihak-pihak yang berkecimpung di dalamnya. Jadi kita tidak perlu bingung lagi, khususnya dalam pemberian hibah, bonus dan lain-lain,” kata Yusuf.
Selain adanya pemberian penghargaan, Ia mengatakan Perda ini juga menjamin hak atlet berprestasi untuk mengikuti kejuaraan olah raga pada setiap tingkatan, didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga medis, phisikolog, dan ahli hukum serta mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari organisasi cabang olah raga.
“Kalau untuk penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat istimewa, tanda kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk lain sesuai aturan. Namun tentu saja pemberian penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan khusus diberikan satu bentuk penghargaan yang bermanfaat bagi peneriman,” jelas Yusuf.
Untuk diketahui, sejak awal Juni 2011, Sumsel sudah memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan olahraga yang diawali dengan cabang olahraga atletik. Karena atletik merupakan induk olahraga dan nomornya banyak dipertandingkan. Biayanya bisa murah dan mahal. Adapun nomor yang murah, yakni marathon, lari jarak menengah, dan lompat jauh. (daeng)