Beranda Sumsel Muara Enim Dugaan penangkapan terhadap insan pers, DPP AWDI nyatakan sikap

Dugaan penangkapan terhadap insan pers, DPP AWDI nyatakan sikap

Muara Enim – Terkait adanya dugaan penangkapan terhadap insan pers saat meliput Aksi massa yang menolak UU Cipta Kerja, melalui siaran persnya DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menyatakan sikap perihal tersebut. Sabtu, (10/10)

Adapun bunyi pernyataan sikap yanh disampaikan DPP AWDI berbunyi,

Kepada Seluruh Jajaran TNI-POLRI

Bahwa sesuai dengan Undang Undang No.40 tentang Pokok Pers, Pasal 18 ayat 1. Menyebutkan bahwa barang siapa yang menghambat dan menghalang halangi kegiatan Jurnalistik, maka kepadanya dipidana 2 tahun atau denda maksimal 500jt.

Perihal tersebut menjadi landasan para insan jurnalis dalam melakukan kinerja jurnalistik baik yang bersifat terbuka maupun bersifat investigatif. Maka, dengan pertimbangan dan asas kemerdekaan pers ; kami Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut ;

1. Mendesak institusi TNI dan POLRI untuk segera MEMBEBASKAN kawan kawan Jurnalis yang saat melakukan liputan Aksi Demo menolak UU Cipta Kerja, terjaring penangkapan.

2. Bahwa insan Jurnalis yang dimaksud, tentunya dapat menunjukkan identitas diri yang merupakan bukti dirinya tergabung dalam perusahaan pers atau media baik televisi, cetak maupun online.

3. Menyatakan bahwa organisasi AWDI tetap patuh dan sinergi bersama TNI-POLRI dalam menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban, dalam ruang lingkup kapasitas kami sebagai organisasi profesi yakni Wadah Para Jurnalis/Wartawan di Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini di buat, untuk dapat dijadikan landasan pemberitaan untuk kepentingan publikasi pada seluruh media yang berkenan merilis pernyataan sikap ini.

Jakarta, 10 Oktober 2020
DPP-AWDI
Sekjen : Ali Nasrullah Ramadhan
Ketum : Budi Wahyudin Syamsu (Aidil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here