Home Nasional Media Asing Soroti Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja  

Media Asing Soroti Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja  

Ilustrasi Omnibus Law

JAKARTA – Aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10) menjadi topik pemberitaan media-media asing. Salah satunya adalah BBC News, Inggris.

Dalam laporannya, Kamis(8/10), BBC melaporkan para pekerja di Indonesia melakukan protes untuk hari ketiga berturut-turut setelah undang-undang penciptaan lapangan kerja baru disahkan minggu ini.

Ribuan orang mengambil bagian dalam pemogokan dan demonstrasi di beberapa kota, dengan ratusan telah ditahan oleh polisi.

Para pengunjuk rasa khawatir “omnibus law” akan merugikan pekerja dan lingkungan. Namun pemerintah mengatakan perubahan itu diperlukan untuk membantu perekonomiannya yang terpukul parah oleh pandemi Covid-19.

Demonstrasi telah memanas di ibu kota Jakarta dan kota-kota lain seperti Bandung pada Rabu dan Kamis, setelah protes yang relatif damai di awal pekan.

Polisi Indonesia menahan setidaknya 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa yang diduga membawa bom molotov dan senjata tajam.

RUU tersebut, yang tebalnya lebih dari 1.000 halaman dan mengubah 79 undang-undang yang ada, disahkan pada hari Senin dengan dukungan tujuh dari sembilan partai.

RUU ini bertujuan untuk merelaksasi berbagai aturan yang kompleks dalam berbisnis, ketenagakerjaan dan hukum lingkungan dalam upaya untuk menarik investasi dan merangsang ekonomi.

Dalam sebuah wawancara pada bulan Januari, Presiden Joko Widodo mengatakan kepada BBC bahwa undang-undang tersebut akan menghapus hambatan birokrasi dan membuka kesempatan bagi lebih banyak investor asing.

“Kami ingin mempermudah perizinan dan birokrasi (proses), kami ingin kecepatan, sehingga diperlukan harmonisasi hukum untuk menciptakan pelayanan yang cepat, pembuatan kebijakan yang cepat, agar Indonesia lebih cepat dalam merespon setiap perubahan dunia,” ujarnya.

Ekonomi Indonesia, yang terbesar di Asia Tenggara, menyusut 5,3% pada kuartal kedua tahun ini. Selain menghapus birokrasi, RUU tersebut membuat perubahan signifikan pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Ini akan menghapus upah minimum sektoral, mendukung upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur daerah (provinsi).

Jug akan mengurangi pesangon hingga maksimum 19 bulan gaji, tergantung berapa lama karyawan tersebut bekerja. Sebelumnya maksimal 32 bulan gaji. Namun ada tambahan enam bulan gaji dari jaminan ketenagakerjaan.

Pembatasan outsourcing juga telah dikurangi, seperti halnya pembatasan pekerjaan di mana ekspatriat dapat bekerja.

Undang-undang tersebut juga melonggarkan standar lingkungan, hanya memint pebisnis untuk mengajukan analisis dampak lingkungan jika proyek mereka dianggap berisiko tinggi. (eep)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here