Home Kriminal Enam bulan DPO, Rodianto berhasil diringkus Polsek Rambang Dangku

Enam bulan DPO, Rodianto berhasil diringkus Polsek Rambang Dangku

Muara Enim – Terkait Curanmor roda empat yang terjadi pada Enam bulan lalu, tepatnya Tanggal 20 Maret 2020 diketahui mobil didalam garasi samping rumah Korban hilang di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, seorang DPO berhasil diringkus Polsek Rambang Dangku. Selasa, (06/10)

Pelaku yang bernama Rodianto (34) Buruh yang berdomisili Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim bersama Muklis Welidian (33) (sudah vonis) dan satu temannya lagi masih DPO melakukan aksinya mencuri 1 (satu ) unit mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD milik Korban Edi Ertawan (53).

Kejadian bermula saat istri Korban bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi, kemudian istri Korban langsung membangunkan Korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, SH mengatakan setelah Pelaku Muklis yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan ia menjelaskan bahwa Muklis melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama 3 orang rekannya.

“pada minggu malam, tanggal 4 Oktober 2020. Anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang bernama Rodianto yang sedang berada dikediamnnya di Desa Lubuk Raman,” ujarnya

lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Rodianto. Setiba di kediamannya, anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerbekan terhadap pelaku yang waktu itu pelaku sedang mandi dikamar mandi posisinya terpisah dari rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, yang selanjutnya pelaku Rodianto di bawa Ke Polsek Rambang Dangku untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tegas AKP Sofiyan (rill/Aidil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here