PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan menyuntikkan dana penyertaan modal senilai Rp800 miliar ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Ini setelah Panitia Khusus I DPRD Palembang bersama Pemkot, menyepakati pemberian dana.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 terkait Laporan Panitia Khusus I, V, VI, dan VII yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2020 dan Persetujuan Bersama, Senin (5/10/2020).
Hadir dalam rapat ini, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, Ketua dan para wakil ketua DPRD, Sekda Ratu Dewa, unsur FKPD Palembang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Palembang.
Suntikan penyertaan modal ini diharapkan meningkatkan kinerja Tirta Musi dalam pelayanan dan penyediaan air bersih di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.
Karena, besaran alokasi anggaran tersebut diperuntukkan guna pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Musi sehingga layanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Penyertaan modal ini juga untuk peningkatan PAD,. Karena itu, PDAM Tirta Musi butuh dana dalam bentuk investasi dan penyertaan modal agar bisa berkontribusi bagi daerah.
Dalam paparannya, M Ridwan Saiman, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, mengatakan dalam proses pembahasan Raperda Kota Palembang tentang penyertaan modal bagi PDAM Tirta Musi, terjadi dinamika yang cukup alot karena persoalan aset dan dana. Malah, Raperda yang telah diusulkan sempat ditarik oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Akhirnya kita sepakati agar tidak mencantumkan nilai Rp800 miliar dalam bentuk aset agar PDAM dan Pemkot Palembang lebih fleksibel dalam penggunaan penyertaan modal untuk peningkatan layanan masyarakat,” ujar Ridwan.
Ia menyebutkan, hasil pembahasan Pansus I tentang Penyertaan modal PDAM Tirta Musi terjadi penambahan penyertaan modal dari sebelumnya Rp 450 Miliar menjadi Rp 800 miliar.
“Penambahan yang diberikan ke PDAM sebesar Rp800 miliar secara bertahap mulai dari 2021. Kita juga harap Wali Kota Palembang menyelesaikan pembangunan ini sebelum masa jabatan terakhir selesai di 2023,” kata Ridwan.
Ia mengatakan, Pemda wajib memberikan penyertaan dana modal daerah sesuai dengan kemampuan, seperti tertuang dalam perubahan hasil pembahasan Pansus I DPRD Palembang.
“Selain itu kami juga menyarankan agar segera memasukan BUMD Tirta Musi ke Badan undang-undang agar menjadi Perumda. Dengan begitu PDAM Tirta Musi leluasa lagi untuk meningkatkan kinerja kepada masyarakat,” kata Ridwan. (min)