Home Kota Palembang Gelar FDSS, dua Narsum minta Pilkada serentak 2020 ditunda

Gelar FDSS, dua Narsum minta Pilkada serentak 2020 ditunda

Palembang – Guna mengawal persiapan Pilkada serentak 2020 ditengah Pandemi Covid-19, beberapa Organisasi Mahasiswa dibawah Cipayung Plus Provinsi Sumsel seperti IPNU, PMII, HMI, IMM, GMNI, PMKI, GMKI, dan lainnya menggelar Forum Diskusi yang bertema “Mengawal Demokrasi ditengah Pandemi, Menakar Persiapan Pilkada serentak 2020” dengan empat Nara Sumber antara lain Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Komisioner KPU Sumsel, Ketua IDI Sumsel dan Tokoh Politik Sumsel di Guns Caffe Jalan Merdeka. Jum’at, (02/10)

Adapun yang menjadi sorotan dalam persiapan Pilkada serentak 2020 di Sumsel ditengah Pandemi ada tujuh Kabupaten antara lain, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.

Dalam Forum Diskusi, Ketua IKatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Dr. Rizal Sanif, SpOG (K), MARS, PhD dan Tokoh Politik Sumsel Ramlan Holdan sepakat meminta Pilkada serentak 2020 di Sumsel ditunda.

“Urgensinya Pilkada serentak kita harus menyelamatkan jiwa, kalau dilihat dari data terakhir angka kematian Covid-19 dari IDI tadi luar biasa sekali sudah 5,70 persen di Sumsel artinya angka ini sudah melampaui angka nasional, jadi lebih banyak madhoratnya dalam konteks kesehatan, serta dalam konteks Demokrasi ini tentu sangat tidak mendidik karena indikator salah satunya adalah partisipasi masyarakat ditengah Covid-19 ini pasti akan tersendat seperti ada rasa ketakutan, dan menjalankan protokol kesehatan dalam keinginan menghadiri soal Demokrasi,” jelas Ramlan Holdan

Belum lagi lanjutnya, ada benturan antara Undang-Undang Karantina dan PKPU yang mana di PKPU membolehkan mengumpulkan orang. Pada tahapan pelaksanaan (Pilkada) soal emosi para pendukung saat perhitungan, pasti sulit untuk mengendalikan orang yang sedang berkumpul apalagi untuk mengendalikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kita meminta agar Pilkada serentak 2020 ini ditunda, menunda dahulu. Yang punya kewenangan ini Presiden karena sudah diatur oleh Undang-Undang, Presiden berhak mengatur negara ini sedang dalam berbahaya, Presiden berhak melindungi rakyatnya, seperti kondisi saat ini, demokrasi itu menyelamatkan, tanggung jawab Presiden adalah melindungi seluruh warga negara, wajib itu,” paparnya mengakhiri

Senada yang disampaikan, Ketua IDI Sumsel, Dr. Rizal Sanif, SpOG (K), MARS, PhD menyampaikan agar Pilkada serentak 2020 di tujuh Kabupaten di Sumsel saat Pandemi Covid-19 ini untuk ditunda.

“Pilkada serentak 2020 ini harus ditunda, banyak hal kenapa harus ditunda. Nyawa manusia lebih berharga, sebaiknya ditunda saja,” harapnya

Menyikapi dorongan dua Narsum dan Organisasi Mahasiswa dibawah Cipayung Plus Provinsi Sumsel, Mewakili Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan bahwa posisi Bawaslu hanya sebagai penyelenggara yang berfungsi melakukan.

“Bagaimanapun kami harus melaksanakan apa yang diatur oleh Undang-Undang. Yang bisa menunda dan punya kewenangan itu ada di Komisi II DPR RI, Mendagri, Banwas dan KPU,” ujarnya

Terkait masalah garansi kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020, pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap jajaran dibawahnya.

“Kita sudah mengcover mereka (jajaran Bawaslu) BPJS Kesehatan, namun kepada pemilih itu tanggung jawab Pemerintah bagaimana,” ulasnya

Sementara, Komisioner KPU Sumsel Hendri Almawijaya mengamini apa yang disampaikan Yenli Elmanoferi mewakili Bawaslu serta menambahkan bagaimana pun pihaknya akan bekerja keras melakukan pengawasan agar dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Soal garansi kami kembalikan ke Pemerintah karena ini bencana alam yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, kami hanya penyelenggara yang mematuhi UU berikut peraturannya.” Pungkasnya (yud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here