Palembang – Terkait pada tahun 2019 Pemprov Sumsel menganggarkan Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah sebesar nominal Rp. 802.025.977.347,- dan di realisasikan Rp. 594.074.364.581,- atau di realisasikan 74%. Atau bantuan keuangan yg tidak di realisasikan ke APBD Kabupaten/Kota sebesar kurang lebih Rp. 208 milyar. Kamis, (17/09)
Melalui Press Releasenya, Koordinator MAKI Palembang Bony Balitong menyoroti dana Bangub yang diduga tidak di realisasikan ini.
“Kalau tidak di realisasikan kemana anggaran Bangub ini di alihkan pada APBD Prov Sumsel 2019,” paparnya
Lebih lanjut dia mempertanyakan, lalu bagaimana dengan Ban Gub yang di berikan dalam bentuk barang kepada daerah Kabupaten/Kota, apakah di nyatakan dalam realisasi Ban Gub Sumsel 2019.
“Realisasi Bantuan Keuangan berbentuk transfer ke BPKAD Kabupaten/Kota artinya ada bantuan keuangan yg di laksanakan sendiri namun dinyatakan Ban Gub oleh Pemprov Sumsel,” jelasnya
Tambahnya, Pembangunan infrastruktur yang dinyatakan bersumber dari Ban Gub seperti Jalan Muncak Kabau Jelabat, Jalan Simpang Saudagar ke Tj Raja dan lain – lainnya diduga di kerjakan sendiri dengan nilai diduga mendekati Rp. 200 milyar di poskan dimana dalam laporan keuangan APBD Sumsel 2019.
“Kalau dinyatakan sebagai Ban Gub maka melanggar Pergub dan Permendagri No. 7 tahun 2019 tentang bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya
Ia berharap, ada baiknya Pemprov Sumsel menjelaskan masalah Ban Gub ini ke masyarakat agar jelas dasar hukum dan alasannya karena bila melanggar aturan bisa berdampak hukum walaupun sudah ada pengembalian kerugian negara.
Sementara hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi hal tersebut Kepala BPKAD Sumsel Akhmad Mukhlis belum memberikan keterangannya terkait anggaran Bangub Sumsel tersebut. (yud)