Beranda Palembang Dramatis! Polisi Kejar Mobil Pickup dengan TNKB Palsu Hingga Tol Kramasan

Dramatis! Polisi Kejar Mobil Pickup dengan TNKB Palsu Hingga Tol Kramasan

fhoto : ist

Pengemudi Pickup Ber-TNKB Palsu Nyaris Tabrak Polisi, Lolos di Tol Kramasan

Palembang, bidiksumsel.com – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Pos Lalu Lintas Nilakandi pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.19 WIB, ketika seorang pengemudi mobil pickup dengan nomor polisi BE-8091-NAA yang mencurigakan nekat melarikan diri dari pemeriksaan polisi. Tak hanya menolak menunjukkan dokumen kendaraan, pengemudi tersebut bahkan hampir menabrak petugas yang berusaha menghentikannya.

Kejadian bermula saat Aipda Syarif, seorang anggota kepolisian yang bertugas, melihat adanya kejanggalan pada kendaraan tersebut. Sang sopir diketahui tidak mengenakan sabuk pengaman, sementara plat nomor kendaraannya tampak tidak biasa hanya berupa tulisan tangan di atas kertas yang dilaminasi mika. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas meminta pengemudi menunjukkan SIM dan STNK, namun bukannya bekerja sama, pria tersebut justru tancap gas begitu lampu hijau menyala.

Aksi Kejar-kejaran hingga Tol Kramasan

Melihat gelagat mencurigakan, Aipda Syarif segera melakukan pengejaran. Mobil pickup tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju Gerbang Tol Kramasan. Pihak keamanan tol yang telah mendapatkan laporan sempat mencoba menutup akses keluar bagi kendaraan tersebut. Namun, bukannya berhenti, sang pengemudi justru merekam kejadian dari dalam mobil dan tetap menolak menyerahkan dokumen kendaraannya.

Karena antrean kendaraan di gerbang tol semakin panjang, akhirnya pihak tol terpaksa membuka akses untuk menghindari kemacetan yang lebih parah. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pengemudi pickup untuk kembali melarikan diri ke arah Tol Kramasan-Lampung.

Terungkap! Nomor Polisi Tidak Cocok dengan Kendaraan

Usai kejadian, petugas lalu lintas melakukan pemeriksaan terhadap nomor kendaraan BE-8091-NAA. Hasilnya mengejutkan—nomor tersebut ternyata terdaftar sebagai kendaraan jenis truk, bukan mobil pickup seperti yang dikendarai oleh pria misterius tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendaraan itu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Hingga saat ini, Polrestabes Palembang telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melacak keberadaan kendaraan serta pengemudinya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan dengan ciri-ciri serupa.

Polisi Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur

Terkait insiden ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Aipda Syarif dalam mengejar dan menghentikan kendaraan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan identitas kendaraan yang tidak sah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Jika pengemudi tersebut terbukti menggunakan TNKB palsu, ia dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum lain, hukuman yang lebih berat dapat diterapkan.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kendaraan yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di jalanan. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas seorang petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here