PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Sumsel menggelar apel tim gabungan pengendalian pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kasatpol PP, H Aris Saputra mengatakan apel gabungan ini menandakan bahwa tim gabungan pengendalian pengawasan penegakan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa covid 19 di Sumsel telah mulai melaksanakan tugas setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
“Sosialisasi akan dilakukan kurang lebih 1 minggu s.d. 10 hari baru setelahnya nanti dilanjutkan dengan pelaksanaan penegakan sanksi sebagaimana yang tertuang di Pergub 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman di Prov Sumsel,” kata Aris di Palembang, Kamis (10/9/2020).
Aris menjelaskan bahwa Pergub tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat yang berada di Prov Sumsel meliputi secara personal dan individu, tiap instansi dan organisasi termasuk perkumpulkan, kendaraan pribadi maupun umum kemudian toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan karoke termasuk taman-taman kota,perusahaan kantor, pabrik, dan sekolah.
“Himbauan dimulai dari Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati, dan Satgas Covid-19 menghimbau masyarakat apabila ketika keluar rumah ikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer,” jelasnya.
Pelanggar akan diberikan sanksi administrasi untuk instansi, organisasi, perkumpulan, toko dan lainnya. Atau bisa juga penghentian sementara operasional atau bahkan tindakan tegas dengan menutup operasi giat usaha. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengadilan, kejaksaan, kepolisian. Untuk perorangan sanksi sosial kepolisian berupa push up, squat jump, menyanyi lagu kebangsaan, dan lainnya.
“Sanksi diberikan untuk efek jera dan agar masyarakat disiplin dalam menaati peratutan yang berlaku. Sanksi denda adalah tahap terakhir dari tiap sanksi. Untuk perorangan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, pelaku usaha Rp 5 juta l, perusahaan besar Rp 15 juta. Namun untuk menerapkan itu ada tahapannya, ” tuturnya.
Aris katakan bahwa masyarakat tetap boleh lakukan kegiatan perekonomian namun harus jalankan protokol kesehatan termasuk elemen pendidikan, sosial kemasyarakatan, kawinan, sunatan.
Pelaksanaan hal ini sendiri didukung oleh setiap Forkopimda Sumsel beserta jajaran. Satpol PP sendiri menurun petugas sebanyak 108 orang yang setiap hari bertugas melakukan pengawasan termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan pada tahapan pilkada. (min)