Muara Enim – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 KUHP, membuat Joko Saputro (51) diamankan oleh Polsek Lawang Kidul. Rabu, (08/09)
Pasalnya dari keterangan pelapor Saipul yang mendapat laporan dari Leman bahwa 10 keping plafon gypsum dan 25 kotak keramik merk arwana yang berada di gudang telah hilang, lalu Saipul mengecek ke gudang dan melihat bahwa pintu gudang tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek lawang kidul.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di dalam gudang proyek perumahan Barak Lestari II Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Yulisman, SH untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekitar pkl. 07.00 Wib anggota Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa pelaku Joko Saputro sedang berada di rumahnya di desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Yulisman, SH beserta anggota unit reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju kerumah pelaku.
Setelah berhasil di tangkap selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lawang Kidul menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul dan satu temannya masih dalam pencarian polisi (DPO).
“Barang bukti yang kita amankan terkait dalam perkara tersebut berupa 01 (satu) buah gerobak sorong warna merah yang disita dari pelaku,” singkatnya (Aidil)