Heboh Isu Meninggalnya Joncik Muhammad, Klarifikasi Tegas Bantah Hoax yang Meresahkan
Palembang, bidiksumsel.com – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar yang cukup mengejutkan, yakni beredarnya foto Joncik Muhammad yang diklaim telah meninggal dunia akibat gagal jantung.
Dalam keterangan foto yang beredar luas di Facebook, disebutkan bahwa Joncik Muhammad, seorang tokoh penting di Sumatera Selatan, meninggal di Rumah Sakit Charitas Palembang pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 16.40 WIB. Bahkan, dalam unggahan tersebut, dikatakan pula bahwa jenazahnya masih dalam proses pemulangan ke rumah duka.
Kabar ini sontak menjadi viral, menimbulkan kehebohan di kalangan netizen dan menyebar dengan cepat. Banyak pihak, termasuk keluarga dan kerabat Joncik, merasa terkejut dan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. Kondisi ini memaksa Joncik Muhammad untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.
Menanggapi kabar yang beredar, Joncik Muhammad dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya meninggal dunia adalah tidak benar atau hoaks. Joncik menyampaikan langsung klarifikasinya kepada media dan menyatakan betapa terkejutnya ia saat mengetahui kabar yang menyesatkan tersebut.
“Ini semua tidak benar. Saya terkejut ketika banyak keluarga dan teman yang menelepon untuk menanyakan kabar tersebut, bahkan ada yang merasa sangat khawatir. Isu ini membuat saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak semakin banyak yang terpengaruh,” ujar Joncik Muhammad saat dihubungi wartawan pada Rabu (6/11/2024).
Ia menekankan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan tidak mengalami masalah kesehatan yang mengkhawatirkan, apalagi seperti yang disebutkan dalam kabar yang beredar tersebut. Joncik merasa geram karena kabar ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan keluarga dan teman-temannya, tetapi juga menyebarkan kebohongan yang merugikan dirinya secara pribadi.
Tidak tinggal diam, Joncik Muhammad langsung bertindak dengan meminta tim hukumnya untuk menyikapi isu tersebut secara serius. Ia telah menginstruksikan timnya untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyebar informasi yang dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya. Dalam pernyataannya, Joncik menyatakan bahwa isu ini bukan sekadar rumor biasa, tetapi telah melibatkan pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian yang signifikan.
“Saya sudah meminta tim hukum saya untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumsel. Hal ini sangat merugikan, baik bagi saya pribadi maupun keluarga. Langkah ini diambil untuk mencegah agar tidak ada lagi isu serupa di kemudian hari,” tambah Joncik.
Menanggapi permintaan Joncik, kuasa hukumnya, Widodo, SH, dan rekan, juga memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang akan mereka ambil. Widodo membenarkan adanya kabar viral yang menyatakan kliennya, Joncik Muhammad, meninggal dunia di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Ia menyayangkan tersebarnya informasi yang salah tersebut dan memastikan bahwa langkah hukum yang akan diambil bukan sekadar tindakan pencegahan, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi penyebar informasi palsu.
“Benar bahwa ada foto yang beredar di Facebook yang menyatakan Joncik Muhammad meninggal dunia akibat gagal jantung. Namun, karena informasi ini tidak benar, kami mendatangi Polda Sumsel untuk melakukan konseling dan diskusi awal terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Kami belum membuat laporan resmi, namun langkah itu pasti akan kami tempuh,” ungkap Widodo kepada wartawan.
Menurut Widodo, tindakan penyebaran informasi palsu tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang ini, pelaku penyebar hoaks atau kabar palsu yang mencemarkan nama baik seseorang bisa dijatuhi sanksi hukum, baik pidana maupun denda. Widodo mengungkapkan bahwa setelah melakukan konseling, mereka akan melanjutkan dengan laporan resmi ke polisi pada Sabtu (9/11/2024).
“Kami akan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu ini. Ini sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, karena telah menimbulkan keresahan dan merugikan klien kami,” ujar Widodo.
Joncik Muhammad dan kuasa hukumnya menilai bahwa hoaks atau kabar palsu yang disebarkan melalui media sosial kini sudah menjadi masalah serius yang berdampak luas. Joncik berharap bahwa proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku penyebar hoaks agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi, terutama jika informasi tersebut belum jelas kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya berbahaya bagi individu yang menjadi target, tetapi juga dapat meresahkan masyarakat luas.
“Saya berharap langkah hukum ini bisa membuat orang lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, terutama yang belum jelas kebenarannya. Di era digital seperti ini, informasi sangat cepat tersebar, dan itu bisa merugikan banyak pihak jika tidak dilandasi dengan fakta yang akurat,” ungkap Joncik.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Menurut Joncik, tindakan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna media sosial yang bijak.
Kasus penyebaran informasi palsu seperti yang dialami Joncik Muhammad bukanlah yang pertama kali terjadi. Di era digital ini, hoaks dan disinformasi memang semakin marak seiring dengan perkembangan media sosial yang memungkinkan informasi menyebar dalam hitungan detik. Banyak pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, baik dengan tujuan tertentu maupun hanya untuk sensasi belaka.
Para ahli menyebutkan bahwa penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Banyaknya kasus hoaks menunjukkan bahwa literasi digital masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia. Tindakan tegas yang diambil Joncik Muhammad diharapkan bisa menjadi contoh bagi publik, terutama dalam memerangi hoaks dan disinformasi yang beredar tanpa dasar yang jelas.
Sebagai tokoh masyarakat yang disegani di Sumatera Selatan, Joncik Muhammad berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan mendorong kesadaran tentang pentingnya verifikasi informasi. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan literasi digital bagi masyarakat, agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di dunia maya. (Bd)