PUBMTR Sumsel Gelar Rapat Pembahasan Rancangan RTRW PALI 2024-2044 : Fokus pada Sinkronisasi Pembangunan Wilayah
Palembang, bidiksumsel.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat penting yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk periode 2024-2044.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2024, di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta mengakomodir kebutuhan lintas sektor guna menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Acara ini dibuka secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH., MSE, yang diwakili oleh Kepala Dinas PUBMTR Sumsel, Ir. H. Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga diwakili oleh Sekretaris Dinas PUBMTR Sumsel, Ir. Ridwan, M.M., yang memimpin jalannya diskusi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten PALI yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kartika Yanti, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda PALI, Riza Fahlevi, AP., M.Si, serta Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Jefran, S.T.
Beberapa perwakilan dari instansi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan juga turut berpartisipasi dalam pembahasan ini, antara lain Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang diwakili oleh Kepala Bidang PKP Disperkim, H. Ahmad Wahidin, S.ST., S.T., M.T., serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PSDA, Dr. Hj. Megawaty, S.T., M.T. Kehadiran mereka menjadi penanda pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menciptakan kebijakan tata ruang yang efektif dan menyeluruh.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, Ir. Ridwan, M.M., menegaskan pentingnya tata ruang sebagai landasan bagi pembangunan daerah. Menurut Ridwan, ada dua acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah, yaitu tata ruang serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah. Kedua elemen ini harus sinkron agar proses pembangunan dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan kebijakan nasional maupun regional.
Ridwan juga menjelaskan bahwa penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, menjadi acuan penting dalam penataan ruang di daerah. “Sinkronisasi rencana dan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi amanah yang harus diwujudkan,” katanya. “Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan yang berkualitas.”
Ia menambahkan bahwa dengan tata ruang yang baik, pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten PALI, dapat terlaksana secara efektif dan berkualitas. Tata ruang yang matang mampu memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan yang lebih efisien dan tidak berbenturan dengan kebutuhan lingkungan atau kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, S.H., M.H., mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Dinas PUBMTR, atas fasilitasi dan dukungan dalam proses pembahasan RTRW. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemprov Sumsel melalui Dinas PUBMTR yang telah memfasilitasi rapat ini,” ujar Kartika. Menurutnya, kehadiran mereka di rapat lintas sektor ini adalah wujud komitmen Pemkab PALI dalam menyusun RTRW yang komprehensif.
Kartika menjelaskan bahwa proses revisi RTRW Kabupaten PALI sudah dimulai sejak Tahun Anggaran 2022. Langkah pertama dilakukan dengan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, yang kemudian diikuti oleh keluarnya rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pada tahun 2023, proses berlanjut dengan penyusunan materi teknis revisi RTRW, yang menyesuaikan isi RTRW dengan dinamika perubahan, terutama sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Sumsel.
Ia berharap sinkronisasi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan instansi terkait akan membantu Pemkab PALI menyelesaikan revisi RTRW ini dengan lebih cepat dan akurat. “Kami sangat berharap dukungan dalam sinkronisasi dan pengembangan agar rencana ini dapat menjadi pedoman pembangunan bagi PALI selama 20 tahun ke depan,” tuturnya.
Kartika menambahkan, pihaknya juga mengharapkan masukan dan informasi dari berbagai instansi lintas sektor untuk menyempurnakan RTRW Kabupaten PALI. Menurutnya, kegiatan ini adalah momen penting bagi Pemkab PALI untuk mendapatkan masukan dari setiap sektor guna memperbaiki kualitas tata ruang yang disusun. “Masukan dari setiap sektor akan kami jadikan pertimbangan dalam menyempurnakan materi teknis RTRW,” ujarnya. Ia berharap, dengan keterlibatan berbagai pihak, RTRW yang dihasilkan dapat mengakomodir seluruh kepentingan sektor dan lembaga, sehingga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten PALI.
Pentingnya masukan dari berbagai sektor ini juga menjadi perhatian Sekretaris Dinas PUBMTR Sumsel, Ir. Ridwan, yang menekankan bahwa tata ruang tidak hanya menyangkut alokasi ruang, tetapi juga keseimbangan kepentingan pembangunan dan lingkungan.
“Dengan tata ruang yang baik, kita dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan daerah. Hal ini juga meliputi kualitas strategis yang melibatkan lintas sektor agar pembangunan dapat terjadi dengan baik,” ungkapnya.
Dengan adanya RTRW yang tersusun baik, Kabupaten PALI diharapkan dapat memiliki landasan yang kuat dalam perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RTRW akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan untuk mendukung program pembangunan daerah yang berkesinambungan dan tidak merusak sumber daya alam. Selain itu, RTRW ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang lebih memadai dan layanan publik yang lebih optimal.
Ridwan juga menyatakan bahwa hasil dari pembahasan dalam rapat ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah penyusunan RTRW yang lebih matang. Pada akhirnya, RTRW Kabupaten PALI akan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan lintas sektor dan menghindari konflik kepentingan di antara pemanfaatan ruang yang berbeda. (dkd)