Home Nasional Barang Bukti Narkoba Senilai Rp59,2 Triliun Disita! Operasi Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan!

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp59,2 Triliun Disita! Operasi Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan!

fhoto : ist

Bareskrim Polri Rilis Hasil Besar Operasi Bersama : Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Selamatkan Jutaan Jiwa

Jakarta, bidiksumsel.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (1/11/2024), merilis hasil operasi besar yang mengungkap berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang mencengangkan. Operasi ini merupakan bagian dari program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang memfokuskan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba, korupsi, judi, dan penyelundupan.

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam menutup segala celah penyelundupan narkoba di Indonesia. Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta, Wahyu menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba, yang menjadi salah satu prioritas dalam program pemerintah.

“Presiden telah mengarahkan agar semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba harus ditutup sepenuhnya. Dengan sasaran prioritas keempat pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba, kami akan terus memperkuat tindakan-tindakan konkret dalam penanganan kasus narkoba ini,” ungkap Wahyu di hadapan para awak media.

Melalui instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk secara tegas dan komprehensif menangani masalah narkoba. Proses ini, menurut Wahyu, dilakukan dari sisi supply (pasokan) dan demand (permintaan) untuk mengendalikan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.

Dalam rangkaian operasi bersama selama dua bulan terakhir, yaitu sejak September hingga Oktober, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda jajaran dan beberapa lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat tindakan hukum dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.

“Kami menggelar operasi bersama atau joint operation dengan melibatkan sejumlah lembaga strategis selama dua bulan terakhir. Dari operasi ini, kami berhasil mengungkap 80 kasus narkoba, termasuk tiga jaringan narkoba berskala internasional,” ungkap Wahyu.

Ketiga jaringan yang berhasil diungkap adalah jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di lima provinsi, serta jaringan H yang dikelola oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi.

Dari 80 kasus narkoba yang berhasil diungkap, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 136 tersangka. Sementara itu, barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L sebanyak 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, serta 2.974,9 gram happy water.

Wahyu menuturkan bahwa jika barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, maka dampaknya akan sangat besar, bahkan mampu merusak lebih dari enam juta jiwa.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan, jika berhasil beredar, akan berdampak pada 6.261.329 jiwa yang mungkin terkena dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba ini,” tegas Wahyu Widada.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri tak hanya menyita barang bukti berupa narkotika, tetapi juga menindaklanjuti dengan pelacakan finansial terkait perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPATK, diketahui bahwa perputaran uang dari jaringan ini mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp59,2 triliun.

Komjen Wahyu Widada menegaskan, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan untuk “memiskinkan” bandar narkoba dan menyita aset-aset yang dihasilkan dari bisnis gelap ini. Hingga kini, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp869,7 miliar dari ketiga jaringan tersebut.

“Untuk memberikan efek jera kepada jaringan bandar narkoba ini, kami menerapkan Pasal TPPU yang memungkinkan kepolisian untuk merampas dan menyita aset mereka. Dengan demikian, mereka tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya,” terang Wahyu.

Pemberantasan narkoba ini merupakan upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa. Hal ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, di mana diharapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi dapat menjadi pemimpin masa depan.

“Berbagai pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif narkoba. Terutama bagi generasi muda, yang kelak akan berperan dalam pembangunan Indonesia Emas 2045,” lanjut Wahyu.

Lebih jauh lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan perlunya tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Wahyu menyebutkan bahwa jika ditemukan aparat yang terlibat dalam mendukung bisnis ilegal ini, mereka akan diproses sesuai hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang kode etik kedinasan.

“Tidak ada pengecualian. Jika ada oknum aparat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, maka mereka akan diproses secara hukum dengan tegas,” tegas Wahyu.

Selain menegakkan hukum, Bareskrim Polri juga menekankan pentingnya upaya pencegahan. Wahyu menyebutkan bahwa seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk berkolaborasi aktif dengan masyarakat dalam membangun kampung bebas narkoba. Program ini bertujuan untuk mengubah kawasan-kawasan yang rawan peredaran narkoba menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat.

“Dengan membangun daya tangkal dan daya cegah, kami berharap masyarakat bisa semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh peredaran narkoba. Kampung-kampung yang dulu rawan narkoba kini bisa berubah menjadi kampung bebas narkoba yang aman bagi generasi muda,” pungkas Wahyu.

Bareskrim Polri akan terus menjalankan operasi pemberantasan narkoba bersama lembaga terkait untuk memastikan terciptanya lingkungan yang bebas narkoba, mengingat bahaya narkotika yang terus mengancam generasi bangsa. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba dan memperkuat sistem hukum serta ketahanan masyarakat terhadap dampak negatif narkotika. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here