PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) mengikuti Rapat Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rekonfu Lantai 3 Gedung Promoter, Polda Sumsel, Selasa (8/9/2020).
Kegiatan Rapat yang diinisiasi oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri diawali dengan mendengarkan laporan dan peran yang telah dilakukan oleh pihak – pihak terkait dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah menerapkan Protokol Kesehatan dalam tahapan – tahapan Pilkada sebelumnya.
Kegiatan Rapat kali ini dilaksanakan untuk mendiskusikan kebijakan yang akan diambil untuk tahapan selanjutnya (masa pencalonan, pendaftaran, kampanye dan pemengutusan suara) agar dapat memberi kepercayaan dan rasa aman kepada panitia pelaksana kegiatan, pasangan calon dan juga kepada masyarakat yang akan memilih nanti.
HD pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kebijakan mengenai protokol kesehatan yang sudah ada dapat menjamin berjalannya Pilkada Tahun ini, “Jika kita terapkan semua aturan yang terkait dengan Covid-19 maka ini sudah cukup menjamin Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan aman dan kita tidak perlu membuat regulasi baru tentang protokol kesehatan dimana nanti akan menimbulkan permasalahan baru yang tumpang tindih dengan kebijakan sebelumnya”, ucap HD.
Selain itu HD juga menyampaikan akan kekhawatirannya mengenai dampak Covid-19 yang akan membuat masyarakat takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak pilihnya, “Untuk itu saya minta pihak Dinkes dan juga Pol PP agar dapat secepatnya mensosialisasikan tentang aturan protokol kesehatan saat pencoblosan nanti”,tegas HD.
Selain itu HD juga meminta Kapolda dan juga Kapolres yang mengikuti acara secara virtual agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masa bodoh melanggar aturan protokol kesehatan selama Pilkada berlangsung.
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji mengenai Pasien Positif Covid-19 dalam memberikan hak pilihnya, “Saya minta KPU dan Bawaslu agar dapat menjamin hak suara pasien tersebut, seperti menyediakan bilik khusus untuk pasien positif Covid-19 atau mendatangi secara langsung pasien tersebut seperti apa yang disarankan oleh Danrem 044/Gapo”, tutup HD.
Selain itu Ketua KPU Sumsel Dra. Kelly Mariana pada kesempatan yang sama menyampaikan agar Pasangan Calon (Paslon) Tidak melakukan iringan – iringan dalam mendaftarkan diri ke KPU, Kampanye dilakukan selama 71 hari dan Kampanye akbar tidak diizinkan untuk dilakukan.
KPU juga menyarankan kampanye dilakukan secara virtual dan memanfaatkan teknologi digital seperti berkampanye melalui media sosial Facebook, Instagram, Twitter, Youtube ataupun Media Lainnya yang sifatnya tidak mengumpulkan masa.
Selain itu KPU juga menyampaikan bahwa Pada tahapan Debat Publik nanti Paslon diminta untuk memaparkan langkah – langkah kebijakan yang akan diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait dengan kemungkinan akan terjadinya pelanggaraan protokol kesehatan pada saat kampanye yang dilakukan oleh Paslon, Bawaslu menyampaikan bahwa sanksi diskualifikasi calon tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu jika Paslon melanggar aturan tersebut.
Kepolisian, TNI dan Satpol PP siap membantu pengamanan agar tidak terciptanya kluster baru pada tahap pencoblosan nanti. Turut hadir Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, ST., MM, Ka. Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt, M.Kes, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, M. Aris Saputra, S.Sos, M.Si, Para Kapolres 7 Kab/Kota yang mengikuti secara virtual, Para Pejabat Utama Polda Sumsel yang hadir. (mnn)