Kericuhan Penunjukan PLT Kadis PMD Musi Banyuasin : Masyarakat Muba Desak Klarifikasi dari PJ Bupati
Muba, bidiksumsel.com – Pada Kamis, 13 Juni 2024, suasana di Kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin memanas. Massa dari masyarakat Musi Banyuasin berkumpul di Stadion Serasan Sekate dan kemudian bergerak menuju kantor pemerintah untuk meminta kejelasan terkait keputusan Penjabat (PJ) Bupati H. Sandi Pahlefi.
Kerumunan ini menuntut penjelasan mengenai penunjukan H. Richard Cahyadi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penunjukan H. Richard Cahyadi sebagai PLT Kadis PMD menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, RC diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi serta informasi lokal di Dinas PMD Muba selama tahun anggaran 2019-2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.
Pada Selasa, 11 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PMD Muba, yakni “R” dan “HF”. Kedua tersangka diduga menerima aliran dana dari tersangka utama “MA”, Direktur PT Infomedia Solusi Net. H. Richard Cahyadi sendiri telah diperiksa oleh Kejati Sumsel terkait kasus ini.
Satoto Waliun, salah satu perwakilan warga, mempertanyakan kebijakan PJ Bupati H. Sandi Pahlefi yang memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukan RC sebagai PLT Kadis PMD. “Saudara RC sudah diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus internet desa ini. RC ini diduga juga terlibat dalam kasus ini, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bagaimana seseorang yang sedang menjalani proses hukum ditunjuk sebagai PLT Kadis PMD Muba,” jelas Totok.
Totok menegaskan bahwa masyarakat menuntut penjelasan atas dasar dikeluarkannya SK tersebut dan meminta agar PJ Bupati membatalkan penunjukan tersebut. “Kami masyarakat Muba ini mempertanyakan SK penunjukan RC ini menjadi PLT Kadis PMD. Dasar SK tersebut apa, dan apakah adanya situasi urgensi sehingga turunnya SK tersebut. Kami meminta ketegasan PJ Bupati Muba untuk membatalkan SK penunjukan RC sebagai PLT Kadis PMD tersebut,” tegasnya.
Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi SSos, menyatakan kekhawatirannya atas penunjukan RC yang dianggap mencurigakan. “Kami menduga ada kongkalikong yang disusun oleh PJ Bupati Muba. Mana mungkin orang yang saat ini dalam pusaran kasus bisa tunjuk kembali di jabatan yang sebelumnya sama. Dalam rangka apa? Apakah ini dalam rangka menyusun siasat untuk menutupi kasus korupsi internet desa,” katanya.
Fitriandi juga menambahkan bahwa tindakan PJ Bupati ini sudah sangat jelas menunjukkan warna politik tertentu. “RC ini sedang dalam pemeriksaan saksi dugaan keterlibatan korupsi internet desa dan beberapa kasus lainnya. Kami minta PJ Bupati menonaktifkan RC, karena dikhawatirkan bukan tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti yang saat ini kasusnya sedang berlangsung dan berproses. Dan anehnya lagi, Riduan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru malah DPO saat ini. Ini kan sangat-sangat tidak masuk akal dalam hemat kami,” cetusnya.
Menanggapi aksi massa, Asisten III Drs. Safaruddin, MSi, menerima perwakilan massa aksi dan menyampaikan apresiasinya atas aspirasi yang disampaikan. “Apa yang menjadi tuntutan hari ini nantinya akan kami sampaikan kepada PJ Bupati untuk nantinya akan kita bahas bersama,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BKPSDM Drs. Aidil Fitri, MSi, Kasat Pol PP Erdian Syahri, SSos, MSi, Sekretaris Inspektorat Rio Aditya, SSTP, MSi, Kasi Intel Kejari Muba Rizky Ramdhani, SH, dan peserta aksi lainnya.
Dalam situasi ini, masyarakat Musi Banyuasin berharap adanya penjelasan dan ketegasan dari PJ Bupati H. Sandi Pahlefi terkait dasar penunjukan RC sebagai PLT Kadis PMD. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi tata kelola pemerintahan dan masyarakat luas. Penghapusan kekeliruan ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Langkah-langkah yang lebih konkret dan tegas diharapkan dapat segera diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk kemungkinan penonaktifan RC dari jabatan PLT Kadis PMD hingga kasus hukum yang menjeratnya diselesaikan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan memastikan tidak ada unsur korupsi dan kepentingan politik yang mencemari proses pemerintahan. (ari)