PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Satpol PP Sumsel bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Palembang I menggelar razia penertiban pajak kendaraan. Hal tersebut dilakukan untuk mensukseskan terlaksananya program pemutihan pajak kendaraan agar berjalan dengan baik di Jalan Pom IX Palembang, Senin (24/8/2020).
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, sangat mendukung kebijakan program pemutihan pajak yang dibuat oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Kita (satpol pp) akan dukung kebijakan dari Gubernur Sumsel. Dengan adanya pemutihan tentu akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk pemutihan,” ujarnya.
Selain itu, Berbagai upaya juga dilakukan pihak UPTD sebagai perpanjangan tangan Bappeda Sumsel, termasuk menggali potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari bidang pajak kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pajak UPTD Samsat Palembang I, Marhen, mengatakan, dari hasil sosialisasi kepada wajib pajak dilapangan, pihaknya mendapati sebanyak 37 unit kendaraan roda dua dan empat cukup baik pembayaran pajak kendaraannya.
“Untuk kendaraan plat merah yang terjaring dalam razia, kita akan koordinasikan dengan kepala Bappenda agar bisa melayangkan surat untuk kendaraan dinas yang ada di OPD baik Pemprov Sumsel maupun Pemkot,” katanya.
Menurutnya, Tindakan dari UPTD hanya bisa mengarahkan untuk segera melakukan BBN, karena ada beberapa kendaraan dinas yang dilelang tapi pajaknya masih menggunakan pajak dinas. Kita arahkan supaya meraka melakukan BBN sehingga pajaknya kembali normal.
Lebih lanjut ia berharap, kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kendaraan plat merah agar selalu membayar pajak. Sebab hasil dari retribusi pajak ini akan digunakan untuk pembangunan.
“Hasil pembangunan di Sumsel tidak terlepas dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat, dan kegiatan ini akan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali termasuk himbauan untuk mengingatkan wajib pajak,” imbuhnya. (nim)