Muba, bidiksumsel.com – Dalam rangka menjalankan instruksi Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberantasan aktivitas penyulingan minyak ilegal, Polsek Babat Toman melaksanakan operasi pembongkaran terhadap penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH, melalui Kanitreskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH, mengungkapkan bahwa operasi pembongkaran ini merupakan langkah nyata Polsek Babat Toman dalam menindaklanjuti arahan dari Kapolda Sumsel. “Kami telah melakukan pembongkaran terhadap tempat penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Desa Tanjung Durian, tepatnya milik saudara Heriyanto,” kata Lekat pada Jumat (17/5/2024).
Menurut Lekat, tempat penyulingan minyak ilegal tersebut menggunakan metode tradisional yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. “Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha, dengan pengawasan ketat dari pihak kami untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif,” lanjutnya.
Penyulingan minyak ilegal atau dikenal juga sebagai ‘illegal refinery’ merupakan masalah serius yang kerap dihadapi oleh berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor minyak dan gas, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tindakan tegas dari Polsek Babat Toman dalam menindak aktivitas ilegal ini menjadi penting sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Aktivitas penyulingan minyak ilegal seringkali melibatkan praktik-praktik yang tidak sesuai standar keselamatan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Operasi pembongkaran yang dilakukan di Desa Tanjung Durian berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses pembongkaran dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan pemilik usaha, yang akhirnya memilih untuk membongkar tempat penyulingannya secara mandiri.
“Kami mengapresiasi kerjasama dari pihak pemilik usaha yang dengan sadar memilih untuk membongkar tempat penyulingan minyak ilegalnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha ilegal lainnya untuk menghentikan aktivitas mereka dan beralih ke usaha yang legal dan aman,” ujar Lekat.
Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pihak-pihak lain yang masih melakukan aktivitas serupa. Pihak kepolisian mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas penyulingan minyak ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan penyulingan minyak ilegal ini. Laporakan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan upaya penegakan hukum ini,” tutup Lekat.
Dengan adanya operasi pembongkaran ini, diharapkan upaya Polsek Babat Toman dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha penyulingan minyak ilegal lainnya. Kepolisian akan terus berkomitmen untuk menjalankan instruksi Kapolda Sumsel dan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (ari)