Beranda Sumsel Muara Enim Kasat Reskrim Polres Muara Enim ringkus Tersangka Utama pembunuhan di Sungai Tebu

Kasat Reskrim Polres Muara Enim ringkus Tersangka Utama pembunuhan di Sungai Tebu

Muara Enim – Kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Minggu malam, (16/08)

Penangkapan pelaku utama yang bernama Taufik Hidayat Alias Genjer ini bertempat dikediamannya yang sedang berada didalam rumah di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Dalam penangkapan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat sehingga dapat melumpuhkannya tanpa ada perlawanan dari tersangka.

“Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya. Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebabkan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun,” jelas AKP Dwi

Sebelumnya, Kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku Taufik Hidatat Alias Genjer sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO).

Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi karenakan melihat warung tersebut ramai sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memarkirkan sepeda motor didepan kafe.

kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer bersama pelaku DD (DPO) masuk kedalam kafe langsung memesan minuman jenis Anggur merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Selanjutnya korban Kori yang sudah berada didalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk dikursi dan berkata dalam bahasa Muara Enim kepada tersangka “PAYO JER KITO BELAGO, UJINYO LA NGETOP NIAN KAMU DI PENJARO”, pelaku genjer jawab “MAKMANO AWAK KANCE LALUPO NIAN MENTANG MENTANG LA MABUK” dijawab korban “PAYLAH KITE KEBELAKANG” pelaku Genjer jawab “PAYO”

kemudian korban menarik kerah baju pelaku genjer mengajak kebelakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada dipintu, dikarenakan sempit korban Kori menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan pada saat korban Kori hendak menusuk pelaku genjer dengan pisau pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk.

Selanjutnya pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusuk korban Kori 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku 1(satu) kali mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati.

Saat bersamaan datang teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata “KAMU NI BELAGE BUKAN NAK HEPI” kemudian pelaku DD (DPO) memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah bambu kearah kaki korban sebelah kiri.

pelaku DD berkata “KITO KETEMPAT HASAN BAE KITO DAMAIKE” kemudian pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor yamaha Nmax warna putih, sedangkan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan kemudian korban Kori naik diatas sepeda motor Nmax warna putih pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak 2 (dua) kali,

Dikarenakan Taufik Hidayat Alias Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer mendorong korban Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang dijalan selanjutnya pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer langsung menusuk korban Kori pada bagian atas ulu hati 1 (satu) kali untuk memastikan korban Kori meninggal dunia, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here