Jakarta – Pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri ternyata berdampak pada penghasilannya. Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebutkan, gaji Rossa bulan ini tak dibayar lantaran statusnya kini mengambang antara di Polri atau KPK.
“Karena gaji Mas Rossa di KPK Bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Yudi di Jakarta, Rabu (5/2).
Dia pun mempermasalahkan pengembalian Rossa ke Polri. Sebab, proses itu tidak transparan alias dilakukan secara sepihak oleh pimpinan KPK. Bahkan, penyidik yang menangani kasus suap yang menyeret eks anggota KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku itu tidak diberi tahu ihwal pemberhentiannya di KPK.
“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” ujar Yudi.
Menurut dia, Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Penyidik itu juga tak tahu apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukannya.
“Sehingga, saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” kata Yudi.
Dia menegaskan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri yang menyatakan Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya di lembaga antirasuah masih sampai September 2020.
“Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini, karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT (operasi tangkap tangan) KPU kemarin,” ungkap Yudi.
Dia pun menuntut pimpinan KPK untuk membatalkan pengembalian Kompol Rossa ke Polri. Sebab, Mabes Polri pun tidak merasa ada masalah jika perwira menengah polisi itu tetap bekerja di KPK. “WP KPK berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya.” (aij)