Home Berita Pemprov Inpres RI No 6 Tahun 2020 Kepastian Hukum Menegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Inpres RI No 6 Tahun 2020 Kepastian Hukum Menegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Pemprov Sumsel rapat membahas Inpres

PALEMBANG –  Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Asisten III Administrasi dan Umum, Prof Edwar Juliartha menghadiri video conference rakorsus tingkat menteri membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Command Center, Kamis, 13/08/2020). Rapat dipimpin oleh Menkopolhukam, Moh. Mahfud MD..

Dalam kesempatan itu, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa Inpres tersebut intinya adalah untuk menjamin kepastian hukum memperkuat upaya dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah Provinsi maupun Kab/kota yang ada di Sumsel..

Terdapat beberapa point penekanan yaitu Gubernur, Walikota, dan Bupati diseluruh Indonesia diminta antara lain untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatanm kemudian Menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan yaitu kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan..

Ia mengatakan melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. .

Untuk nengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. (nim)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here