PALEMBANG – Pentingnya jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, membuat Wakil Walikota Palambang, Fitrianti Agustinda menegaskan agar seluruh instansi perusahaan swasta dapat mendaftarkan pekerjanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab Fitri mengakui, jaminan tersebut dapat memberikan keamanan bagi pekerja. Baik jaminan hari tua (JHT) atau jaminan kecelakaan resiko kerja.
“Kita juga berencana memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pegawai Non PNSD, ustadz/ustadzah hingga marbot. Ini bentuk kepedulian kita terhadap para pekerja, seperti honorer yang memiliki peran dalam membantu pemerintah,” ujar Fitri, usai mendengarkan paparan lanjutan dari PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai masalah sistem jaminan keselamatan dalam bekerja bagi pegawai Non PNSD, Kamis (13/8/2020).
Dia menyebutkan, dalam pertemuam ini Pemerintah kota Palembang akan mempertajam dari kedua badan tersebut apakah PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjalin kerja sama Pemkot Palembang.
“Pemkot Palembang akan melakukan evaluasi dari hasil tersebut apakah kerja sama tersebut dijalin bersama PT Taspen dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan kesiapan untuk mengcover kepesertaan dan ke depam kita juga tegaskan agar seluruh instansi baik swasta dan pemerintahan kedepan harus tergabung didalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya di kantor Bapeda Kota Palembang.
Lanjutnya, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah merekomendasikan bahwa kita akan mengacu pada jaminan sosial yang tidak memberatkan APBD maupun APBN yang berupa nilai iuran yang tidak membebani APBD dan APBN kota khususnya dan nantinya hal ini menjadi kewajiban Pemerintah setempat guna memberikan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan kepada tenaga kerja (ASN) di Pemkot Palembang maupun diluar termasuk RT, RW dan Uztad – Ustadzah untuk direncanakan mendapatkan jaminan Ketenagakerjaan.
“Kita fokus untuk para pegawai NonPNSD yang menjadi tanggung jawab langsung Pemkot Palembang,.guna mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai Non ASN dan harapan kami juga RT,RW ustat, ustaza dan marbot turut mendapatkan juga.
Mengenai ranah tanggung jawab tersebut ia menjelaskan kembali bahwa hasil paparan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah karena harus bisa menyediakan alokasi dana sendiri untuk dimasukan kedalam BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini juga dipertegaskan kembali untuk iuran yang ditarik tidak memberlakukan pemotongan dari gaji mereka.
“Ya namun ini harus kita dibicarakan kembali dan perlu diingat untuk yang mendapatkannya pendapatannya sebesar dibawah 5 juta,” tutupnya. (nim)