Home Polda Sumsel Aksi Duel Maut Viral Dua Remaja di TPU Talang Kerikil Ditangkap Polisi

Aksi Duel Maut Viral Dua Remaja di TPU Talang Kerikil Ditangkap Polisi

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan remaja yang melakukan aksi duel maut menggunakan celurit di Kota Palembang.

Aksi remaja tersebut sebelumnya viral di dunia maya pada Minggu (14/1/2024), akibat melakukan perkelahian dengan menggunakan celurit. Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.

“Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers (17/1/2024).

Lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial.

Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

“Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” katanya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” katanya.

Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal nya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” katanya. (rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here