Home Sumsel Muba Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Hanya Gunakan Puntung Kayu

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Hanya Gunakan Puntung Kayu

fhoto : bidiksumsel.com/mnr

Palembang, bidiksumsel.com – Pelaku pembunuhan terhadap empat orang korban di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumsel gunakan puntung kayu.

Hal ini terkuak dari pengakuan tersangka Eeng Plaza (38) saat di gelar rilis di Mapolda Sumsel. Senin, (01/01/2024).

Tersangka Eeng Plaza warga Purwosari kecamatan Lais kabupaten Banyuasin mengaku dimana puntung kayu di ambil saat lari mau di serang korban Heri.

“Kayu itu saya ambil di sekitar rumah korban, puntung kayu (sisa pembakaran) panjang sekitar 1 meter, aku ambil aku lalu memukulkan ke korban Heri berulang – ulang, tidak ingat berapa kali,” ucapnya.

“Kayu itu juga aku pukul ke ibunya (Masturo) di dalam kamar, aku pukul sekali di kepala bagian belakang lalu terkapar dan saya mengikat tangannya, sudah itu aku lihat dua anak Heri Lari karena takut, lalu aku kejar mereka dapat langsung aku pukul juga pakai kayu itu,” katanya.

“Aku bawa masuk dalam pondok pukul sekali di kepala bagian belakang jatuh lalu aku ikat tangannya satu korban aku tendang masuk, ke wc karena kelihatan, satu lagi ada dalam di kamar,” lanjut Eeng.

Saat di tanya Wadir reskrimsus Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga, tersangka mengaku melakukan pembunuhan khususnya kepada anak-anak korban, tersangka mengaku perbuatannya takut ketahuan dan khilap.

Tersangka termasuk pelaku pembunuh sadis dan kejam, di perkirakan aksinya menghabisi empat (4) korban sekitar sepuluh (10) menit bahkan tidak sampai.

Hanya dengan menggunakan kayu puntung, empat nyawa satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan dua cucu tewas di tangan tersangka.

“Di lihat dari pisiknya tersangka tinggi sekitar 155 cm dan berat sekitar 47 kg, sepintas kita tidak percaya tersangka raja tega dan sadis dalam sekejam 4 orang tewas di bantainya,” ungkap
Wadir reskrimsus Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga.

Namun saat rilis barang bukti kayu belum di dapat, yang ada hanya pakaian yang berlumuran darah dan hp korban.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman penjara 20 tahun,” tuturnya. (mnr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here